Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lanjutan: KPK Sita Dokumen hingga Mobil Mewah dalam Penggeledahan Kasus Suap Bupati Ponorogo

Redaksi Radar Jember • Sabtu, 22 November 2025 | 21:31 WIB
Bupati Ponorogo,Sugiri Sancako resmi dinyatakan sebagai tersangka setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT). (Jawa Pos).
Bupati Ponorogo,Sugiri Sancako resmi dinyatakan sebagai tersangka setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT). (Jawa Pos).

RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Ponorogo sejak Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11).

Aksi tersebut dilakukan untuk menelusuri bukti-bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap jabatan, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Selama empat hari, tim penyidik menyisir berbagai lokasi strategis.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sejumlah tempat yang digeledah meliputi kantor dinas hingga kediaman para pihak yang diduga terkait perkara tersebut.

"Di antaranya dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG, rumah Sdr. YUM, rumah Sdr. SUC, dan sejumlah lokasi lainnya," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (16/11).

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan banyak barang bukti penting, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik.

Temuan itu berkaitan dengan dugaan aliran dana suap dan gratifikasi yang kini tengah ditelusuri lebih jauh oleh KPK.

"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek," jelasnya.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Dari kediaman Yunus, penyidik menyita sejumlah barang mewah, termasuk mobil Jeep Rubicon, BMW, jam tangan berharga tinggi, hingga 24 unit sepeda.

Budi menegaskan bahwa setiap barang sitaan akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara.

Selain untuk kebutuhan pembuktian, penyitaan tersebut juga diarahkan pada upaya pemulihan kerugian negara.

"Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini," tegasnya.

Ia menambahkan, “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery.”

Kasus yang menyeret Sugiri ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11). Selain Bupati Ponorogo, turut ditetapkan sebagai tersangka Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, serta seorang pihak swasta bernama Sucipto.

KPK membagi dugaan praktik korupsi ini ke dalam tiga klaster. Pertama, dugaan suap terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono, di mana Yunus diduga memberikan uang sebesar Rp 1,25 miliar, terdiri atas Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Agus Pramono.

Klaster kedua menyoal proyek RSUD dr. Harjono tahun anggaran 2024 senilai Rp 14 miliar. Sucipto selaku rekanan proyek disebut menyerahkan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus.

Adapun klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 300 juta yang diterima Sugiri selama periode 2023–2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, turut dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penulis : Ahmad Hendi Apriliyanto.

Editor : M. Ainul Budi
#Suap #Aset #mobil #Sugiri Sancoko #Bupati Ponorogo #KPK