MUNDUREJO, Radar Jember - Petualangan Joni Prayogo, alias Tukiran, alias Ketuk, menggarong tanaman buah di pekarangan orang, harus berakhir tragis.
Pria berusia 37 tahun yang diduga spesialis pencurian hasil kebun ini, harus babak belur dihajar massa usai aksinya kepergok, saat hendak mencuri alpukat di sebuah kebun alpukat milik Sukamsus, warga di RT 02 RW 07 Dusun Temurejo, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember.
Dalam aksinya, pelaku yang diketahui warga Desa Mundurejo ini dilakukan seorang diri dan pada malam hari.
Namun nahas, Ketuk harus tertangkap basah oleh sejumlah warga yang saat itu memang mengintai pelaku pencuri buah alpukat ini.
Penangkapan terhadap pelaku hingga menjadi bulan-bulanan itu juga terekam dalam video amatir warga dan viral di sejumlah platform media sosial.
Pemilik kebun, Sukamsus, mengaku sudah berulang kali kehilangan buah dalam waktu singkat. “Sering, Pak. Berkali-kali. Ini 10 hari, tiga kali kejadian di kebun saya,” katanya, kepada awak media.
Baca Juga: Mengharukan! Kiai Sepuh Ini Dijemput Mobil Saat Terima Honor Guru Ngaji di Jember
Saat tertangkap, pelaku berhasil mengumpulkan sekitar 40 kilogram alpukat.
Pelaku diduga sengaja mengincar buah alpukat karena harganya yang sedang melambung tinggi, mencapai sekitar Rp25.000 per kilogram di tingkat petani.
Total kerugian atas 40 kilogram alpukat yang dicuri diperkirakan mencapai Rp1 juta lebih.
Keresahan petani tidak hanya terbatas pada alpukat, pelaku Tukiran juga diduga mencuri komoditas lain seperti pisang dan nangka, bahkan pernah kedapatan membawa bebek di jok motornya.
Massa yang geram atas aksi Tukiran langsung menghakiminya di lokasi kejadian. Beruntung, polisi segera tiba di lokasi untuk mengamankan dan mengevakuasi pelaku dari amukan warga.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Umbulsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung penuh alpukat dan sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian tersebut.
Kapolsek Umbulsari, AKP Eko Timuro, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Untuk kasus ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dan pencurian pemberatan. Ancaman maksimal bisa 7 tahun,” katanya.
Eko juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan buah alpukat, jeruk, atau hasil kebun lainnya untuk segera melapor ke Mapolsek Umbulsari agar dapat ditindaklanjuti.
Editor : M. Ainul Budi