Radar Jember - Lima korban kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh dr. Muhammad Syafril Firdaus atau yang dikenal dengan sebutan dokter Iril, resmi menerima restitusi dengan total nilai Rp106.335.796. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pada Selasa (28/10).
Pembayaran restitusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Restitusi atau kompensasi tersebut diberikan sebagai bentuk pemulihan bagi korban agar kondisi mereka dapat kembali seperti semula sebelum mengalami tindak pidana.
Ganti kerugian mencakup berbagai komponen, mulai dari kerugian materiil, penderitaan psikis, hingga biaya perawatan medis dan psikologis.
Menurut laporan Kumparan, kelima korban yang menerima restitusi adalah DS dengan nilai Rp28.700.000, AED sebesar Rp14.880.256, APN Rp19.650.540, AI Rp30.766.000, dan ES Rp12.339.000. Seluruh dana tersebut diserahkan langsung oleh pihak Kejari Garut.
Majelis Hakim PN Garut sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dr. Syafril Firdaus dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Selain hukuman badan dan denda, hakim juga memerintahkan agar Syafril membayar restitusi kepada para korban sesuai dengan total yang telah ditetapkan.
Humas PN Garut, Andre Trisandy, menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara.
Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa yang diketahui mengidap gangguan bipolar, meski tetap dinilai mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Majelis hakim menilai terdakwa masih memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan tindakannya meskipun ada gangguan kejiwaan,” ujar Andre.
Kasus yang menyeret nama dokter Iril mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan tak pantas terhadap pasien hamil saat pemeriksaan USG di salah satu klinik di Garut.
Video tersebut kemudian viral dan memicu laporan dari korban lain dengan pola kejadian serupa.
Dalam proses penyelidikan, Syafril diketahui juga melakukan tindakan pelecehan terhadap pasien lain di tempat kos miliknya dengan modus menawarkan suntikan vaksin gonore di luar klinik.
Anggota DPRD Garut, Diah Kurniasari, mengungkapkan bahwa perilaku tidak pantas dokter Iril sebenarnya sudah lama menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat dan tenaga medis.
Ia bahkan dikenal dengan julukan dokter centil karena kerap menggoda pasien perempuan serta mengirim pesan berisi rayuan tak pantas melalui WhatsApp.
Dalam persidangan, Syafril akhirnya mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa dirinya terangsang saat melakukan pemeriksaan terhadap pasien hamil sebuah tindakan yang kemudian menjerumuskannya ke proses hukum dan berujung pada hukuman penjara.
Penulis : Athok Ainurridho