Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gerak Cepat! KPK Periksa Politikus NasDem Rajiv Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Redaksi Radar Jember • Selasa, 28 Oktober 2025 | 00:52 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai NasDem, Rajiv, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan terhadap Rajiv yang juga dikenal sebagai pengusaha dan kader Partai NasDem tersebut.

“Hari ini dipanggil Rajiv, di perkara CSR BI ya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (27/10).

Pemeriksaan terhadap anggota DPR RI itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam perkara ini, Rajiv dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik KPK menduga Heri Gunawan menerima sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga kini, keduanya belum ditahan oleh KPK.

Penulis : Ahmad Hendi Apriliyanto.

Editor : M. Ainul Budi
#Nasdem #ojk #rajiv #Dana CSR BI #KPK #Korupsi