Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Kompi Didakwa Cambuk Korban dengan Selang

Redaksi Radar Jember • Selasa, 28 Oktober 2025 | 00:37 WIB
Keluarga Prada Lucky hadir di sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit muda tersebut, menuntut keadilan bagi putra mereka.(antara)
Keluarga Prada Lucky hadir di sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit muda tersebut, menuntut keadilan bagi putra mereka.(antara)

RADAR JEMBER – Sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo mulai digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10). Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, Komandan Kompi A Yon TP 834/Waka Nga Mere, Lettu Ahmad Faisal, diduga turut melakukan kekerasan terhadap korban. 

Letkol Chk Alex Panjaitan bersama Letkol Chk Yusdiharto saat membacakan dakwaan mengungkap bahwa terdakwa memukul Prada Lucky menggunakan selang. Pukulan diarahkan ke bagian badan sebanyak dua kali dan empat kali ke bagian bokong. 

“Dicambuk menggunakan selang sebanyak dua kali di badan dan empat kali di bagian pantat,” ujar Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan di hadapan majelis hakim. 

Tidak hanya itu, Ahmad Faisal disebut memberi perintah agar Prada Lucky diperiksa oleh staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual. Dalam pemeriksaan tersebut, korban kembali dianiaya oleh sejumlah prajurit senior. 

Sidang yang tercatat dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menghadirkan total 22 terdakwa, termasuk tiga perwira pertama. Mereka berasal dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Denpom IX/1 Kupang. 

Majelis hakim dipimpin Mayor Chk Subiyatno dengan dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sidang dimulai pukul 09.30 WITA. 

Suasana haru menyelimuti ruang persidangan. Keluarga Prada Lucky hadir mengenakan kaus putih bertuliskan “Justice for Lucky.” Ibunda korban, Sepriana Paulina Mirpey, tampak tidak mampu menahan air mata sambil memegang foto mendiang putranya. 

Prada Lucky yang berusia 23 tahun tewas pada 6 Agustus 2025 setelah mengalami kekerasan berulang di asrama batalyon tempatnya bertugas. 

Persidangan ini dijadwalkan berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menyedot perhatian publik nasional ini.


Penulis : Muhammad Robitunni'am

Editor : M. Ainul Budi
#kupang #tentara #TNI #sidang #Kompi 1 Mentari #Prada Lucky