RADAR JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember dari Partai NasDem, Dedy Dwi Setiawan, bersama mantan istrinya Yuanita Qomariyah, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (sosperda).
Selain keduanya, tiga orang lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara berinisial A, serta dua rekanan penyedia konsumsi berinisial SR dan RAR.
“Hari ini kami resmi menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya sudah hadir ke Kejari Jember untuk menjalani pemeriksaan. Hanya satu, yakni SR, yang belum datang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, Senin malam (20/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Jember, dugaan penyimpangan terjadi dalam realisasi dana konsumsi kegiatan sosperda.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan makanan dan minuman acara tersebut tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan harga dan prosedur.
“Yang melaksanakan kegiatan bukan CV-CV yang seharusnya ditunjuk. Realisasi harga juga di bawah nilai yang telah ditetapkan,” ungkap Ichwan.
Pihak Kejari menduga terdapat permainan dalam proses pengadaan konsumsi hingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, meskipun jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ichwan menjelaskan, untuk sementara belum semua peran tersangka dipublikasikan, termasuk peran Dedy Dwi Setiawan secara spesifik.
“Kami belum bisa merilis detail peran masing-masing karena ini bagian dari strategi penyidikan. Kalau kami buka sekarang, dikhawatirkan mereka akan berupaya menyusun strategi tandingan,” ujarnya.
Kejari Jember berencana melakukan penahanan terhadap para tersangka yang telah hadir untuk pemeriksaan, sementara penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejaksaan Jember di masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kami ingin memberi kado kerja nyata pada tahun pertama pemerintahan ini, dengan menuntaskan kasus dugaan korupsi sosperda,” kata Ichwan menegaskan.
Penulis : Muhammad Robitunni'am