RADAR JEMBER - Kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini memasuki tahap baru setelah polisi berhasil menangkap pelakunya yang berinisial SA (27).
“Alhamdulillah, sudah bisa tertangkap pelakunya,” ujar Kapolres Jember AKBP Bobby C Saputro, Kamis (23/10).
Penangkapan SA dilakukan oleh tim resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Riatma. Petugas menemukan pelaku bersembunyi di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian sebelum berencana kabur ke luar kota.
Menurut informasi, SA sempat melarikan diri beberapa hari usai melakukan aksi bejatnya pada 14 Oktober 2025. Korban diketahui merupakan tetangga pelaku.
Upaya pencarian baru dilakukan setelah Polres Jember mengambil alih penanganan kasus ini dari Polsek Balung pada 19 Oktober.
Kapolres Bobby belum membeberkan detail lokasi dan kronologi penangkapan karena akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers mendatang.
Korban Tidak Mendapat Dukungan
Sebelum kasus ini bergulir di kepolisian, korban sempat melapor ke kepala desa setempat.
Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru ditawari penyelesaian kekeluargaan dengan cara dinikahkan dengan pelaku, karena sang kepala desa ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan SA.
Korban menolak usulan tersebut dan akhirnya melapor ke Polsek Balung. Di sana, korban diminta melakukan visum di RSD Balung dengan biaya sendiri.
Kasus ini kemudian mencuat ke publik setelah korban mendapat pendampingan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya LBH IKA PMII, Kopri PMII Jember, dan Fatayat NU. Setelah itu, Polres Jember mengambil alih perkara dan memprosesnya secara serius.
Polisi dan Pemkab Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik
Selain menangani perkara utama, Polres Jember kini juga menelusuri dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh aparat Polsek Balung dalam menangani laporan korban.
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Inspektorat turut memeriksa kepala desa yang diduga berupaya menghalangi proses pelaporan dan tidak segera memberikan bantuan medis kepada korban, meski korban mengalami luka akibat penganiayaan pelaku.
Penulis: Ahmad Hendi Aprilianto
Editor : M. Ainul Budi