Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ketua Bawaslu RI Dilaporkan Gabdem ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp12 Miliar

Redaksi Radar Jember • Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Caption foto :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Caption foto :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADAR JEMBER - Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek renovasi gedung dan pembangunan Command Center yang total nilainya mencapai Rp12,14 miliar.

"Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas KPK," ujar Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, kepada media di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

"Menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar." Tambahnya.

Menurut Guntur, dugaan ini mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Proyek renovasi Gedung A dan B milik Bawaslu, yang disebut menelan anggaran Rp715 miliar, dinilai berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,14 miliar.

Sementara proyek Command Center dengan nilai anggaran Rp339 miliar disebut-sebut mengandung potensi kerugian sebesar Rp11 miliar.

“Gabdem menilai bahwa ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai dalam proyek-proyek tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara,” jelas Guntur.

Tidak hanya ke KPK, Gabdem juga meminta Kejaksaan Agung turut turun tangan. Guntur mendesak aparat penegak hukum segera memanggil para pihak yang diduga terlibat.

“Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI/Penanggungjawab Anggaran), Ferdinan Eskol Sirait (Kuasa Pengguna Anggaran), Hendri (PPK), Arief Budiman (Pejabat Pengadaan),” ungkapnya.

KPK: Akan Ditelaah Lebih Lanjut

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Gabdem yang telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut.

“Selanjutnya kami akan mempelajari dan menelaah materi aduan tersebut, apakah termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi atau tidak, dan apakah menjadi kewenangan KPK atau bukan,” kata Budi, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses penanganan laporan masyarakat bersifat tertutup dan hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPK akan menangani laporan tersebut secara profesional.

“Sehingga kami hanya bisa menyampaikan progresnya kepada pihak pelapor. KPK menjamin setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional,” tutupnya.

Penulis: Ahmad Hendi Aprilianto
 
Editor : M. Ainul Budi
#KPK #Korupsi #proyek #ketua bawaslu