RADAR JEMBER - Saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun ke negara, siang tadi, yang merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Tiga terdakwa korporasi dalam perkara ini di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Penyerahan akan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Disisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember juga malam ini telah merilis penetapan tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.
enetapan dilakukan setelah tim penyidik bersama pimpinan Kejari menggelar ekspose hasil penyidikan pada Senin (20/10).
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi menyatakan, bahwa keputusan ini menjadi wujud komitmen lembaganya dalam menuntaskan perkara yang sudah bergulir sejak pertengahan tahun.
“Hari ini, kami naikkan status kasus perkara ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ungkapnya.
Ichwan menjelaskan, penyidikan umum kasus Sosraperda telah berlangsung sejak 17 Juli 2025, dengan beberapa surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan yang dikeluarkan pada 20 Agustus dan 25 September 2025.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya mengantongi cukup bukti untuk menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR.
Editor : M. Ainul Budi