Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Menilik Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 17 Saksi Diperiksa hingga Naik Status Penyidikan

M. Ainul Budi • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 01:56 WIB
Polda Jatim naikkan proses penyidikan ambruknya Ponpes Al Khoziny. (Instagram/humaspoldajatim)
Polda Jatim naikkan proses penyidikan ambruknya Ponpes Al Khoziny. (Instagram/humaspoldajatim)

RADAR JEMBER - Proses evakuasi korban ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur resmi ditutup sejak Selasa, 7 Oktober 2025 lalu.

Setelah menyelesaikan evakuasi dan clear area, langkah selanjutnya terkait insiden Ponpes Al Khoziny adalah memproses hukum untuk kemungkinan adanya tindak pidana.

Proses hukum terkait ambruknya Ponpes Al Khoziny akan ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Selesai Gelar Perkara, Status Naik Penyidikan

Polda Jawa Timur mengumumkan bahwa saat ini status hukum ambruknya Ponpes Al Khoziny sudah naik ke tahap penyidikan.

“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada awak media pada Kamis, 9 Oktober 2025.

“Kami, secepatnya juga akan mulai melakukan proses dari pemanggilan saksi, kemudian keterangan ahli yang menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” imbuhnya.

Bakal Dalami Keterangan Saksi, 17 Orang Sudah Dipanggil

Proses pemeriksaan saksi, kata Jules akan membutuhkan waktu karena dalam tahapnya bisa dilakukan berulang kali.

“Kita akan melakukan pemanggilan karena di awal memang proses penyelidikan yang sudah kita lakukan sejak awal kejadian, yaitu setelah tanggal 29 September 2025, maka dibentuklah tim gabungan yang langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” terangnya.

Mengenai saksi, Polda Jawa Timur sudah memanggil 17 orang yang dimintai keterangan polisi.

“Dari 17 ini, mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan awal, melihat dari kebutuhan teman-teman penyidik,” sambungnya.

Saksi dari Berbagai Kalangan yang Terkait dengan Insiden

Meski identitas saksi tak dijabarkan dengan gamblang, Jules memastikan bahwa semua yang dipanggil memiliki keterkaitan dengan insiden yang terjadi.

“Untuk latar belakangnya, bisa berbagai latar belakang yang tentunya harus ada kaitan, relevan, dengan peristiwa tersebut. Kalau mengetahui saja atau datang terlambat, tidak mengetahui persis kejadian pada saat itu, mungkin tidak kita dalami,” tegasnya.

Sisi mana yang bakal didalami nanti, secara spesifik menurut Jules adalah ranah tim penyidik dan masih harus menunggu prosesnya.

Korban Ponpes Al Khoziny yang Berhasil Dievakuasi Basarnas

Bangunan Ponpes Al Khoziny yang roboh adalah musala di mana kejadian pada 29 September 2025 itu bertepatan di waktu Ashar.

Para santri yang sedang beribadah salat Ashar pun menjadi korban dan butuh waktu 9 hari tim SAR Gabungan untuk mengevakuasi seluruh korban dan membersihkan puing bangunan.

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI M. Syafii menyatakan tim SAR Gabungan telah berhasil mengevakuasi 171 orang dengan rincian 104 korban selamat dan 67 meninggal dunia yang termasuk 8 body part.

“Seluruh korban telah berhasil dievakuasi dari lokasi dan telah diserahterimakan ke Disaster Victim Identification (DVI) Bidokkes Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti proses identifikasi secara ilmiah dan resmi,” ujar Syafii dalam apel penutupan proses evakuasi pada 7 Oktober 2025.

“Kami mengimbau kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat untuk menunggu hasil identifikasi resmi yang disampaikan oleh DVI sebagai satu-satunya sumber sah dan akurat,” jelasnya.

Editor : M. Ainul Budi
#Evakuasi #sidoarjo #Hukum #korban #Al Khoziny #santri #Pondok Pesantren #polda jatim #penyidikan