Radar Jember – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan konsumsi pada kegiatan Sosialisasi Raperda 2023–2024 memasuki babak baru.
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggelar pemeriksaan maraton terhadap sembilan saksi, Selasa (26/8).
Dari jumlah itu, empat saksi berasal dari unsur anggota DPRD Jember.
Langkah kejaksaan tersebut menegaskan keseriusan dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,6 miliar.
Intensitas pemeriksaan disebut semakin rapat, lantaran setiap hari ada saksi yang dipanggil.
Kasi Intelijen Kejari Jember Agung Wibowo mengatakan, pemanggilan saksi dilakukan tanpa jeda untuk mempercepat pengungkapan perkara.
“Benar, ada sembilan orang hari ini yang dimintai keterangan. Empat di antaranya dari dewan,” jelasnya.
Namun, Agung enggan menyebutkan identitas para saksi.
Ia hanya menegaskan bahwa keterangan yang jujur dari para pihak sangat dibutuhkan agar konstruksi perkara segera terang benderang.
“Kami berharap semua saksi bersikap kooperatif,” ujarnya.
Pemeriksaan beruntun itu dipandang sebagai langkah strategis penyidik.
Setelah rangkaian saksi tuntas diperiksa, tim akan menggelar ekspose perkara untuk menentukan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kemarin, belum ada penetapan status tersangka terhadap satu orang pun.
Sementara itu, Kepala Kejari Jember Ichwan Efendi mengatakan, sejak status kasus naik ke penyidikan pada 17 Juli lalu, sejumlah nama penting sudah dipanggil.
Termasuk panitia lokal pelaksanaan kegiatan sosialisasi hingga salah satu pimpinan DPRD Jember.
“Penyidik sudah mengantongi bukti awal berupa dokumen dan keterangan saksi,” terangnya.
Kasus ini mendapat atensi dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim.
Karena itu, Kejari Jember menegaskan akan bekerja independen dan profesional.
Tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Targetnya, sebelum akhir 2025 sudah ada penetapan tersangka.
“Penyidik bekerja lebih keras agar proses ini tuntas sesuai target,” pungkas Ichwan. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh