SATRESKOBA Polres Jember meringkus seorang pengedar narkotika berinisial MS di rumahnya, Dusun Sungai Tengah, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, pekan lalu.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 9,1 gram sabu serta senjata api rakitan menyerupai revolver kaliber 22 milimeter lengkap dengan amunisi.
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Nauval Muttaqin, mengatakan penggerebekan bermula dari laporan warga.
Mereka resah karena rumah MS kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
“Setelah dilakukan pengintaian, kami langsung gerebek. Tersangka sempat terkejut, tapi tidak melawan,” ujarnya, kemarin.
Polisi kemudian menemukan sabu dan senpi rakitan yang disimpan di dalam rumah.
Adanya kasus ini menurutnya, pengedar narkoba di wilayah Jember juga cukup meresahkan warga.
Sebab, para pengedar juga menyimpan senpi. Lantaran residivis ditambah penemuan senpi rakitan, tambahnya, tersangka berpotensi mendapatkan hukuman lebih berat.
“Untuk kasus narkotika tetap diproses oleh Satreskoba, sementara senpi akan ditangani Satreskrim,” imbuh Nauval.
Diketahui, MS bekerja serabutan dan bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Pada 2005, dia juga pernah dipenjara dalam kasus serupa selama empat tahun.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Jember guna proses hukum lebih lanjut. (dhi/dwi)
Editor : M. Ainul Budi