radar jember - Dugaan kasus rasuan mengenai pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 mulai naik pada status penyidikan.
Hal itu dipertegas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi didampingi oleh Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember beberapa waktu lalu kepada awak media.
"Bahwa perkara ini telah resmi masuk tahap penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian proses pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Ichwan Effendi.
Menurutnya Langkah itu merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Jember dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi peringatan dan pembelajaran bagi semua pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran publik.
Kejaksaan Negeri Jember menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi asas keadilan tanpa pandang bulu.
Upaya ini sekaligus menunjukkan peran aktif Kejaksaan dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Editor : M. Ainul Budi