radar jember - Dunia medis di Indonesia diguncang oleh kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap seorang kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memunculkan kemarahan publik, terutama karena dilakukan oleh oknum tenaga medis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keselamatan pasien dan keluarga.
Pelaku, yang diketahui bernama Priguna Anugrah Pratama (31), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak akhir Maret 2025.
Ia diduga kuat melakukan tindakan keji itu di lingkungan rumah sakit pada pertengahan Maret, menggunakan status dan wewenangnya sebagai dokter residen untuk memanipulasi korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, peristiwa bermula ketika Priguna menyampaikan kepada korban bahwa ia perlu melakukan pemeriksaan darah untuk memastikan kecocokan sebagai pendonor bagi pasien yang sedang dirawat.
Dengan menggunakan atribut dan kewenangan sebagai dokter, ia meyakinkan korban untuk mengikuti prosedur medis yang sebenarnya tidak pernah ada. Korban yang tidak menyangka akan menjadi korban kejahatan seksual, dibawa ke sebuah ruangan di lantai 7 RSHS pada dini hari.
Di sana, pelaku menyuruh korban mengganti pakaian dengan baju operasi, kemudian menyuntikkan cairan yang diduga membuat korban kehilangan kesadaran.
Saat korban tidak sadarkan diri, di situlah tindakan pemerkosaan terjadi.
Korban kemudian tersadar beberapa jam kemudian dengan kondisi tubuh tidak nyaman, disertai rasa sakit yang tidak wajar. Setelah menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga, kasus ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Tak lama, penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, catatan logistik medis, serta hasil visum dan laboratorium forensik dari korban.
Polda Jawa Barat juga membeberkan bahwa pelaku memiliki penyimpangan seksual, yaitu fantasi terhadap korban dalam kondisi tidak sadar atau tak berdaya.
Dalam pemeriksaan, pelaku bahkan mengakui bahwa tindakan ini merupakan bagian dari fantasi seksual yang selama ini ia pendam.
Pihak RSHS Bandung dalam pernyataan resminya menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kejadian ini. Mereka menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan integritas yang dijunjung tinggi oleh institusi.
Sementara itu, Universitas Padjadjaran juga bergerak cepat dengan memberhentikan Priguna dari program PPDS. Kementerian Kesehatan RI menyatakan bahwa kasus ini mencoreng nama baik tenaga medis di Indonesia.
Dalam langkah tegasnya, Kemenkes menghentikan sementara program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS selama satu bulan untuk proses evaluasi menyeluruh. Selain itu, Kemenkes bekerja sama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut izin praktik dan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku.
“Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga kejahatan kemanusiaan. Kami akan menindak tegas,” ujar Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes dalam konferensi pers di Jakarta.
Kasus ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak mempertanyakan sistem pengawasan di rumah sakit pendidikan yang memungkinkan seorang dokter melakukan tindakan kriminal berat di lingkungan kerja.
Aktivis perempuan dan perlindungan anak mendesak agar ada pembenahan sistem perlindungan korban di fasilitas layanan kesehatan, termasuk kewajiban rumah sakit memasang CCTV di semua ruangan tindakan dan membuat mekanisme pengaduan darurat yang ramah terhadap korban kekerasan seksual.
Tidak sedikit pula masyarakat yang menuntut pengawasan lebih ketat terhadap program pendidikan dokter spesialis, termasuk skrining psikologis dan moral calon dokter secara berkala.
Saat ini, korban sedang menjalani pendampingan psikologis dan hukum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta beberapa organisasi bantuan hukum. Keamanan dan kerahasiaan identitas korban dijaga ketat.
Pemerintah dan pihak RSHS juga berjanji akan memberikan segala bentuk dukungan medis dan psikologis yang dibutuhkan korban dan keluarganya.
Editor : M. Ainul Budi