Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pria Paruh Bayah di Jember Ini Kembali Tersandung Kasus Judi Sabung Ayam, Punya Peran Sebagai Penanggung Jawab

M. Ainul Budi • Kamis, 22 Mei 2025 | 19:05 WIB

 

TAK KAPOK : Nurhadi, 56, warga Kecamatan Ledokombo kembali masuk bui dengan kasus judi sabung ayam.
TAK KAPOK : Nurhadi, 56, warga Kecamatan Ledokombo kembali masuk bui dengan kasus judi sabung ayam.

KEPATIHAN, Radar Jember — Pengalaman keluar masuk lembaga pemasyarakatan rupanya tak membuat jera Nurhadi, 56, warga Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo.

Pria dengan catatan kriminal panjang ini kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap dalam kasus judi sabung ayam.

Ia diamankan bersama Saifudin, 44, warga Dusun Sumber Balin, Desa Cempedak, Kecamatan Sumberjambe.

Berbeda dengan Nurhadi, bagi Saifudin, ini merupakan pengalaman pertamanya merasakan dinginnya jeruji besi.

Keduanya ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Jember dalam penggerebekan di lokasi judi sabung ayam, tepatnya di lahan kosong samping sebuah rumah di Dusun Tegalan, Desa Slateng, pada Jumat (9/5) sekitar pukul 15.00.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik judi tersebut.

Petugas yang segera menindaklanjuti laporan tersebut langsung menggerebek lokasi yang kerap digunakan sebagai arena sabung ayam.

Hasilnya, dua orang berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

“Dari hasil pemeriksaan, Nurhadi diketahui berperan sebagai penanggung jawab kegiatan judi, sementara Saifudin merupakan salah satu pemain yang ikut bertaruh. Nurhadi sendiri merupakan residivis dengan tiga kali masuk penjara. Sedangkan Saifudin baru pertama kali tertangkap,” ungkap Kapolres Jember Bobby.

Motif kedua tersangka terbilang klasik. Mereka mengaku tergiur dengan keuntungan cepat dari praktik judi sabung ayam.

Dengan mempertaruhkan uang tunai, para pelaku berharap meraih hasil besar dari tiap pertandingan ayam yang digelar di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor ayam aduan warna coklat merah beserta tas milik Saifudin, empat ekor ayam aduan lainnya, serta uang tunai sejumlah Rp 4.550.000. Dari jumlah tersebut, Rp 4.450.000 diketahui milik Saifudin, dan Rp 100 ribu milik Nurhadi.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma menambahkan, pihaknya juga menyita 20 unit sepeda motor yang ditinggalkan para pelaku yang berhasil melarikan diri.

Motor-motor tersebut kini diamankan di Mapolres Jember sebagai bagian dari barang bukti tambahan.

Catatan kriminal Nurhadi menunjukkan bahwa ia bukan wajah baru dalam dunia kriminalitas.

Pada 2016, ia divonis 12 bulan penjara atas kasus pembelian motor hasil kejahatan.

“Dua tahun kemudian, ia kembali dipenjara selama 9 bulan untuk kasus serupa. Terakhir, pada 2023, ia dihukum 12 bulan penjara karena penipuan dan penggelapan mobil,” ungkapnya.

Kini, Nurhadi dan Saifudin harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Keduanya dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Polisi masih memburu pelaku lain yang melarikan diri dari lokasi saat penggerebekan berlangsung. (dhi/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #polres