KEPATIHAN, Radar Jember - Lansia SA, 61, warga Kecamatan Silo di Jember berhasil ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 17 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga korban kini diketahui tengah hamil.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (19/5) di Polres Jember.
Terdengar sorakan Kakek Sugiono (pemeran film dewasa, read) terhadap lansia yang tega melakukan aksinya terhadap seorang cucunya.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adhimas Candra Putra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anggota keluarga korban mencurigai cucu dari kakek tersebut tengah hamil.
Setelah ditelusuti, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual.
“Meski cukup alot, korban akhirnya mau menyampaikan kalau dirinya telah mengalami perbuatan itu lebih dari satu kali, dan pelakunya adalah orang terdekat yang tinggal serumah,” jelasnya.
Atas pengakuan korban, bibi korban kemudian memberitahu ibu korban, Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi akhirnya menangkap tersangka pada 14 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tindakan tersebut diduga terjadi sejak 2023 hingga 2024.
Pelaku diduga menggunakan ancaman dan bujuk rayu untuk melancarkan aksinya, termasuk janji akan memberikan uang kepada korban. “
Korban juga di ancam agar tidak bercerita kepada siapapun,” imbuhnya.
Persetubuhan itu dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Tersangka leluasa melakukan tindakan tak senonoh itu karena tinggal satu rumah dengan korban.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 82 ayat 2, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta.
“Sementara korban, saat ini mendapat pendampingan dari unit PPA Polres Jember serta layanan pemulihan psikologis,” pungkasnya. (dhi/bud)
Editor : M. Ainul Budi