Radar Jember – Dua pria asal Kabupaten Pasuruan harus meringkuk di balik jeruji besi setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya adalah Samsul Huda, berusia 48 tahun, dan Inul Arifin, berusia 42 tahun.
Meski memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda, kekompakan mereka dalam bisnis haram itu berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian.
Samsul diketahui bekerja sebagai penjaga wisma, sementara Inul sehari-hari dikenal sebagai tukang las.
Mereka merupakan warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Keduanya merupakan residivis. Karena sebelumnya juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Senin, 12 Mei 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Samsul Huda.
Tidak berselang lama, polisi mengamankan Inul Arifin di lokasi berbeda. Keduanya ditangkap pada Jumat malam, 9 Mei 2025.
Polisi menyatakan bahwa mereka tergabung dalam satu jaringan pengedar sabu-sabu.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor, sebuah tas selempang, dan lima plastik klip kecil dalam kondisi kosong.
Selain itu, ditemukan juga dua kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 2,34 gram.
Barang haram tersebut diduga siap untuk diedarkan kembali.
“Untuk proses hukum, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuh Iptu Joko.
Kini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan.
Penulis: Shafa Azzahra
Editor : M. Ainul Budi