radar jember - Penanganan kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten, mengalami kebuntuan hukum akibat perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait keberadaan unsur korupsi dalam perkara tersebut.
Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), menilai kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen semata, tanpa adanya unsur korupsi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa setelah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus ini.
Oleh karena itu, Bareskrim mengembalikan berkas perkara kepada Kejagung tanpa mencantumkan unsur korupsi.
Sebaliknya, Kejagung meyakini bahwa kasus ini mengandung unsur korupsi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), melalui Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16, Sunarwan, menyatakan bahwa terdapat kerugian negara akibat perubahan status kepemilikan laut negara menjadi milik perorangan dan perusahaan melalui penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan jajarannya.
Kejagung menilai bahwa tindakan ini merupakan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
Kejagung telah dua kali mengembalikan berkas perkara kepada Bareskrim, meminta agar penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana korupsi.
Kejagung bahkan menyarankan agar kasus ini ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UU Tipikor No.31/1999 yang mengatur bahwa apabila dalam suatu perkara umum ditemukan unsur pidana khusus, maka penanganannya harus didahulukan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut menyoroti perbedaan pandangan antara Bareskrim dan Kejagung.
Ia mendorong Kejagung untuk mengambil alih penanganan kasus ini dari Polri agar proses hukum dapat berjalan dengan lebih jelas dan transparan.
Perbedaan pandangan antara Bareskrim dan Kejagung dalam kasus pagar laut Tangerang ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai efektivitas penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga penegak hukum di Indonesia
Penulis: Nasisya Awaleta
Editor : M. Ainul Budi