Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Draf RUU KUHAP Dapat Melanggar Konstitusi Dan Berpotensi Menciptakan Dominasi Lembaga

M. Ainul Budi • Minggu, 11 Mei 2025 | 05:10 WIB
Photo
Photo

radar jember - Berbagai akademisi terus menyoroti terkait rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh DPR RI.

Rancangan KUHAP ini terkait kewenangan ganda kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan menerima laporan masyarakat di ranah pidana umum.

Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., mengungkapkan bahwa RUU KUHAP harus diarahkan pada penguatan penegakan hukum yang dapat mewujudkan kebenaran materiil dan formil.

Tujuannya untuk mewujudkan keadilan. Selain itu, KUHAP dalam RUUKUHAP pertama kali harus dilihat dari sisi kewenangannya.

“Kewenangan awal yang dimiliki Polri tidak lahir dari Undang-Undang, namun lahir di Undang-Undang Dasar ada fungsi Polisi yang hadir didalam Undang-Undang Dasar, ada tiga frasa dan frasa yang terakhir adalah penegakkan hukum artinya pada level Undang-Undang Dasar penegakkan Hukum adalah peran Polri,” tegas dia.

Menurut Radian Salman, diferensiasi fungsional menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan.

Hal ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga.

“Harus ada prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu atau (integrated criminal justice system),” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Radian Salman, jelas bahwa hal tersebut harus benar-benar dipegang teguh dalam sistem peradilan untuk menghindari potensi tidak adanya batasan yang jelas antara jaksa dan polisi.

Dikhawatirkan nantinya membuat terjadinya dualisme prosedur penyelidikan, di mana baik polisi dan jaksa sama-sama memiliki kewenangan untuk menyelidiki.

Selain itu, integrated criminal justice system menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal.

Khususnya, pada pengawasan secara horizontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain.

Reformasi KUHAP dapat dimulai dengan semangat kolaborasi antara sub-sistem agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Baik antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

Sinergi ini merupakan fondasi dari sistem peradilan pidana yang kuat dan kredibel.

"RKUHAP harus menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi ini, bukan malah menciptakan konflik kewenangan baru,’’ tegas dia.

Editor : M. Ainul Budi
#Unair #fakultas hukum #RUU KUHAP