Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sidang Hasto Memanas, KPK Bongkar Rekaman Telepon Eks Terpidana Kasus PAW—Ada Apa?

M. Ainul Budi • Sabtu, 26 April 2025 | 15:59 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

radar jember - Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung panas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK membeberkan bukti-bukti yang menguatkan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, tim hukum KPK mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penyadapan terhadap 12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hasil penyadapan ini dijadikan sebagai bukti elektronik yang memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap PAW.

"Petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo," ujar anggota tim hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan.

Selain bukti penyadapan, KPK juga menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 12 dokumen, sejumlah uang, serta keterangan dari delapan orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Semua bukti ini digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga berperan aktif dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Harun Masiku, yang saat itu merupakan caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I, hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara.

Hasto diduga melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan pelantikan Riezky, termasuk mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung dan meminta Riezky mengundurkan diri. Namun, upaya tersebut ditolak oleh Riezky. Akhirnya, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita ponsel milik Hasto melalui staf pribadinya, Kusnadi. Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut karena merasa tidak didampingi oleh kuasa hukum saat proses berlangsung. Ia juga mengeluhkan bahwa penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan hukum acara pidana.

Selain itu, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan menyuruh stafnya untuk merendam ponsel miliknya dan milik Harun Masiku agar tidak ditemukan oleh KPK. Ia juga diduga membocorkan informasi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun Masiku pada awal 2020, serta mengumpulkan saksi-saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Sidang praperadilan yang diajukan Hasto terhadap KPK dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda penyampaian bukti tertulis oleh KPK pada Senin, 10 Februari 2025, dan menghadirkan saksi ahli pada Selasa, 11 Februari 2025. Putusan gugatan praperadilan dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Demikian laporan lengkap mengenai perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap PAW yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Kami akan terus memantau dan memberikan informasi terkini seputar proses hukum yang berjalan.

Editor : M. Ainul Budi
#hasto #KPK