Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jaksa Agung ST Burhanuddin Pelototi Pengawasan Ketat terhadap Dana Desa, Begini Komitmen Tegas Jaksa Agung

Radar Digital • Sabtu, 15 Maret 2025 | 02:15 WIB
ilustrasi kasus hukum
ilustrasi kasus hukum

radar jember - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan mencegah kebocoran dana desa yang terus menjadi perhatian pemerintah. Hal ini disampaikannya usai menerima Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Kita akan melakukan pencegahan agar tidak terjadi kebocoran dana desa. Jika tetap terjadi penyimpangan, kami akan menindak tegas,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung akan melakukan pendampingan secara menyeluruh dengan pendekatan preventif dan represif. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Mendes PDT Yandri Susanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih, yang sebelumnya disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, menjadi salah satu fokus pengawasan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dengan mendorong lebih banyak investasi dan usaha di tingkat desa.

“Dalam waktu dekat, akan ada Koperasi Desa Merah Putih. Akan banyak dana yang masuk ke desa dan usaha yang berkembang. Kami ingin memastikan program ini berjalan baik dan tidak disalahgunakan oleh kepala desa atau aparat terkait,” ujar Yandri.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kemendes PDT akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Agung, mengingat besarnya anggaran dana desa yang dialokasikan. Pada tahun 2025, dana desa mencapai Rp 71 triliun, sedangkan dalam 10 tahun terakhir, jumlahnya mencapai Rp 610 triliun.

Selain itu, hasil evaluasi tahun 2024 mengungkap adanya penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah kepala desa, yang digunakan untuk judi online hingga kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kolaborasi dengan APH dinilai krusial untuk menekan angka penyimpangan dan memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa.

Sebagai informasi, ST Burhanuddin merupakan Jaksa Agung yang telah menjabat sejak 2019 dan kembali ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029. Dengan pengalaman panjang di Kejaksaan, ia berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

Editor : M. Ainul Budi
#Jaksa Agung #dana desa #st burhanuddin #Kejagung #Kejaksaan