Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kasus Pemerkosa Gadis Belia di Jember Polisi Terus Buru Duo Tersangka yang Masih Buron

Radar Digital • Rabu, 26 Februari 2025 | 17:20 WIB

 

Caption: Seorang remaja 19 tahun disekap residivis kasus pencabulan berinisial YD (49). Korban berinisial IR disekap di rumah pelaku di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Caption: Seorang remaja 19 tahun disekap residivis kasus pencabulan berinisial YD (49). Korban berinisial IR disekap di rumah pelaku di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

BANGSALSARI, Radar Jember - Polisi terus memburu para tersangka yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 14 tahun, yang sempat terjadi di sekitar Kecamatan Bangsalsari, Jember, beberapa bulan lalu. Kabar terbaru menyebutkan, dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus itu, dua di antaranya masih berkeliaran alias buron.

Dua tersangka ini masing-masing pria berinisial AS dan MN, yang merupakan warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember. "Empat tersangka sudah kami proses lebih lanjut. Tinggal dua orang ini yang masih kami buru dan sudah kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Bangsalsari AKP Joko Sumargo saat ditemui, Selasa (25/2).

Joko menguraikan, untuk empat tersangka dalam kasus itu, polisi telah melengkapi keterangan tambahan dari saksi serta telah menetapkan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti hasil visum dari RSD dr Soebandi Patrang, Jember, yang menunjukkan keadaan korban seusai digilir keenam tersangka.

Meski begitu, Joko tak dapat mengungkapkan detail hasil visum itu. Ia hanya memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Jember. "Barang bukti sudah kami serahkan semuanya, sudah di-BAP, termasuk hasil visum korban dari RS dr Soebandi. Hasilnya seperti apa, itu yang bisa menunjukkan dokter dan nanti di pengadilan ketika sidang," kata Joko.

Kini, empat tersangka tinggal menanti giliran untuk dilakukan penuntutan oleh jaksa. Sementara, mengenai dua tersangka yang masih buron, Joko menegaskan pencarian terus dilakukan. Dari kabar yang beredar, pelaku kabur ke Pulau Dewata, Bali.

"Informasinya begitu, tapi masih belum jelas. Kalau sudah ada kejelasan, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami sudah siapkan cara-cara tersendiri untuk memburu dua pelaku ini," imbuh mantan kanit lantas Polsek Kencong itu.

Sebagai informasi, kasus asusila yang didalangi oleh 6 orang pemuda anggota perguruan silat itu terkuak saat keluarga korban melaporkan hilangnya seorang remaja putri berusia 16 tahun, ke Polsek Ambulu. Saat ditelusuri, korban dan pelaku berada di wilayah hukum Polsek Bangsalsari.

Aksi bejat keenam tersangka itu bermula saat korban diantar oleh salah satu tersangka berinisial S. Pada saat bersamaan di TKP, lima pelaku lain sedang latihan silat. Usai latihan itu, mereka menggelar pesta minuman keras (miras) hingga mencekoki korban dengan miras. Setelah teler, korban kemudian digilir di salah satu rumah tersangka, di Kecamatan Bangsalsari.

Setelah puas melampiaskan nafsu berahinya, para tersangka meninggalkan korban yang tergeletak di lokasi kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 81 dan 82, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mau/c2/bud) 

 

Editor : M. Ainul Budi
#Pemerkosaan #Jember