Lupa Detail Luasan dan Nominal AJB
SEBUAH kompleks perumahan yang berlokasi tak jauh dari Kantor Kecamatan Patrang belakangan menjadi objek sengketa antara kubu H. Mashun dengan Achmad Sanusi. Dua orang yang dulunya kolega itu kini sedang bertikai di meja hijau. Sebab, mereka berebut hak atas kuasa tanah seluas sekitar 4.580 meter persegi yang kini telah ditumbuhi sekitar 23 unit rumah.
Tim kuasa hukum tergugat dari Tara Law Office, Zainur Ratna Safitri, menyebut, tahun 2015 lalu, Mashun dan Sanusi sempat bekerja sama mengembangkan bisnis properti dengan membangun perumahan bernama Puncak Pesona Patrang. Namun, belum sempat tercapai, nama itu diganti oleh Sanusi.
Empat sertifikat yang mulanya atas nama Mashun, dibalik nama sepihak oleh Sanusi atas nama dirinya. Lalu, tanpa persetujuan Mashun, sertifikat itu dijual ke bos properti. "Jadi, penggugat ini membalik nama sepihak sertifikat itu tanpa persetujuan klien kami (Mashun, Red). Lalu, dibuat perumahan ini dan dijual ke pihak lain," bebernya.
Ratna meragukan perikatan akta jual beli (AJB) yang diklaim penggugat sebagai bukti perikatan dan transaksi. Sebab, selama ini, kata dia, keluarga tergugat tidak pernah menerima uang hasil AJB yang didalilkan si penggugat Sanusi. "Malah kami laporkan Sanusi ini ke Polres Jember tahun 2023 lalu atas dugaan penggelapan dan penipuan dan telah ditetapkan tersangka. Lalu tidak terima, dia menggugat Haji Mashun, pemilik tanah asal," ungkapnya.
Atas dugaan penipuan dan wanprestasi itu, kliennya menderita kerugian hingga Rp 2 miliar lebih. Sementara, di kubu penggugat Sanusi, ia bersikukuh bahwa telah ada AJB. Kendati tidak mengetahui detail berapa nominal transaksi berikut luasan tanahnya. "Nominalnya kita lupa, luasan lahannya juga lupa, yang jelas ada semua di AJB. Kuitansi pembayaran sampai cap jempol ada," kata Pria Alfisol Rahardi, kuasa hukum Sanusi.
Alfisol menyebut, perkara itu hanya soal pengesahan AJB yang kini tak diakui tergugat. Ia juga mengklaim, AJB itu diteken melalui notaris PPAT, Sita Rumendang. "Proses itu sudah sah, sekarang objek-objek ini sudah dipindahtangankan. Sudah dimiliki user (pemilik rumah, Red)," katanya.
Terkait status tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Alfisol tak banyak komentar. Ia juga tak berencana mengajukan praperadilan. "Saat penetapan tersangka itu bukan kami kuasa hukumnya. Dan ini ranah perdata, terkait pidana itu, harus diselesaikan perdatanya dulu," sergahnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Rudi Hartoyo, Zamzam Ilmi, dan panitera Karno, turun langsung meninjau lokasi sengketa tanah tersebut bersama kuasa hukum penggugat dan tergugat. Berdasarkan fakta di lapangan, tanah sengketa itu sudah ditumbuhi rumah dan hampir semua telah ditempati pemiliknya. "Sesuai fakta di lapangannya seperti ini, ada rumah, juga ada jalan," kata Rudi saat memimpin peninjauan, kemarin (21/2).
Rudi menegaskan, perkara perdata itu telah berjalan sejak tiga bulan terakhir dan telah sidang sebanyak sekitar 11 kali. "Ini sudah mulai masuk ke pembuktian. Agenda sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi, minggu depan," tutup Rudi. (mau/c2/dwi)
Editor : M. Ainul Budi