Radar Jember – Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada selasa 21 Januari kemarin.
Karna Suswandi dituding atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
KPK juga melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ) yang diduga menjadi tim Karna Suswandi dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu akan menggerakkan tim penyidik selama 20 hari, mulai tanggal 21 Januari sampai 9 Februari untuk mengungkap kasus ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," ujar Asep.
Menurutnya, perkara ini sudah dimulai sejak 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo, Karna Suswandi menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Karna Suswandi menandatangani perjanjian tersebut dengan alasan menggunakannya untuk proyek konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2022.
Ironisnya, pada tahun 2022 Karna Suswandi selaku Pemkab Situbondo tidak jadi menggunakan dana PEN dan menggantinya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain itu, pada pengadaan barang dan jasa untuk paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan EPJ diduga terlibat dalam pengaturan pemenang paket pekerjaan tersebut.
Karna Suswandi mengajukan uang investasi kepada rekanan-rekanan dengan besaran 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.
Atas perintah Karna Suswandi, terduga Eko Prionggo Jati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta sebagai kepala di Dinas PUPP memerintahkan jajaran dibawahnya untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.
Tujuannya adalah untuk memenangkan rekanan-rekanan yang sudah ditunjuk oleh Karna Suswandi.
"Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut," ungkap Asep.
Karna Suswandi diduga menerima uang sebesar Rp 5,575 miliyar melalui jaringannya, sedangkan Eko Prionggo Jati menerima fee lebih dari 800 juta.
Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun kedua tersangka telah ditahan, Asep menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan sampai tuntas, mulai dari mengecek saksi sampai aset kedua tersangka.
Editor : M. Ainul Budi