SUMBERSARI, Radar Jember - Selama tahun 2024 13 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember selesai dengan upaya Restoratif Justice (RJ). Teridri dari enam perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), tuju tindak pidana narkotika. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi
Effendi menyebutkan, tindak pidana narkotika yang selesai dengan upaya RJ di Kejari Jember masih baru yang pertama kali. Seluruhnya perkara yang dialamia yaitu penyalah gunaan narkotika atau pemakaian. "Khusus tindak pidana narkotika, pelaku yang masih pertama kali menggunakan narkotika. Karena masih ada kemungkinan untuk direhabilitasi dan dipulihkan kembali," ujarnya.
Sementara itu untuk tindak pidana oharda biasanya perkara kekerasan dan pencurian yang esensinya bukan perkara yang fatal. Tak jarang penyelesaian perkara melalui RJ korban juga meminta ganti rugi kepada pelaku. Namun dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Sebab segala putusan perkara melalui RJ harus dengan persetujuan kedua belah pihak. Baik korban ataupun pelaku. Namun untuk perkara narkotika harus berdasarkan asesment Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lebih lanjut Ichwan menjelaskan, meski terlapor sudah menyelesaikan perkaranya lewat RJ, catatan telah melakukak tindak pidana masih ada. Sehingga tidak semata-mata catatannya hilang begitu saja. "Catatan itu pasti ada, cuman ada keterangannya telah diselesaikan melalui putusan RJ," imbuhnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
RJ memang diterapkan untuk perkara yang memenuhi kriteria. Agar dapat menyelesaikan perkara tanpa melalui jalur hukum formal. Dengan tetap mempertimbangkan aspek semua pihak yang terlibat.
Tujuan RJ bukan untuk membalaskan dendam. Akan tetapi untuk memulihkan keadaan seperti semula. Dimana jaksa, pelaku dan korban bahkan tokoh masyarakat terlibat dalam menyelesaikan perkara untuk penghentian penuntutan dengan berbagai syarat. Dengan tahapan yang panjang.(qal/bud)
Editor : Radar Digital