SUMBERSARI, Radar Jember - Konflik yang menyelimuti Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, belakangan diketahui kian meruncing. Hal itu menyusul adanya penolakan sebagian masyarakat yang tidak menghendaki pergantian kepala desa (kades) dari Edi Santoso yang kini telah digantikan Pj Kades Mundurejo Nurul Mausuf.
Imbasnya, sebagian warga bahkan memprotes dengan menyegel kantor desa, sejak sebelum pilkada kemarin hingga kini. Hal itu tidak hanya berdampak pada pelayanan desa. Namun, persoalan hak-hak dan gaji perangkat desa juga harus terkatung-katung karena APBDes tidak dapat dicairkan. “Kalau yang kaitan pelayanan, surat-menyurat, tetap terlayani. Tapi, terkait anggaran, DD/ADD, ini yang belum bisa eksekusi,” kata Pj Kades Mundurejo Nurul Mausuf saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Jember, Selasa (10/12).
Mausuf mengaku ia ditunjuk sebagai Pj Kades Mundurejo sejak 19 Juni 2024 lalu. Selama menjabat itu, ia mengaku banyak mengalami kendala. Mulai dari gaji perangkat desa dan pengurus RT/RW yang tidak bisa cair sejak Juni sampai Desember 2024, hingga puncaknya penyegelan kantor desa oleh warga. Sebelum pencoblosan Pilkada 2024, pekan lalu, hingga hari ini, Selasa (10/12).
“Terus terang, permasalahan di Mundurejo ini belum selesai. Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa kades yang lama itu berhak menjabat. Dan terbitnya surat pemberhentian kepala desa, yang bersangkutan masih belum bisa menerima, itu permasalahannya,” beber pria yang menjabat Kasi Trantib Kecamatan Umbulsari itu.
Ia menambahkan, sebenarnya tidak ada regulasi yang berpotensi dilanggar dalam mengeksekusi APBDes ataupun merencanakan APBDes untuk tahun 2025. Kendati begitu, Mausuf mengaku tidak bisa berbuat lebih demi menjaga kondusivitas desa. “Saya kira tidak ada regulasi yang dilanggar. Mudah-mudahan setelah pertemuan ini di DPRD, semua pihak menyadari, dan balai desa bisa normal seperti biasanya, dengan dukungan semua pihak,” harapnya.
Konflik warga desa ini sebenarnya mendapatkan mediasi dan menjadi kewenangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember. Sayangnya, Kepala DPMD Jember Adi Wijaya justru enggan menanggapi konflik di Mundurejo itu, saat ditemui seusai RDP. Ia malah mempersilakan mengonfirmasi kepada dewan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember yang sekaligus memimpin jalannya RDP saat itu, Dedy Dwi Setiawan, menyebut akan menemui langsung sejumlah tokoh masyarakat Desa Mundurejo untuk membantu mengomunikasikan jalan keluarnya. “Insyaallah, saya sendiri akan turun langsung dengan tokoh-tokoh masyarakat dan mencoba untuk berkomunikasi dengan mereka,” katanya.
Dedy juga sempat mewanti-wanti soal realisasi APBDes dan perencanaan APBDes tahun 2025 agar tidak sampai terbengkalai. Sebab, hal itu dianggap akan merugikan desa dan masyarakat. “Sudah ada anggaran di desa. Kalau APBDes itu sampai buntu, yang dirugikan jelas masyarakat Mundurejo juga,” imbuh legislator Nasdem itu.
Sebagai informasi, Kasus korupsi yang menyeret Kades Mundurejo, Edi Santoso, sudah final. Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, (29/11), menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Ia terbukti menyelewengkan dana desa dan diwajibkan mengembalikan kerugian sebesar Rp 96 juta. Meski telah divonis, terpidana dalam menjalani hukuman tidak berada di dalam lapas. Namun, dikabarkan hanya menjadi tahanan kota. (mau/c2/nur)
Editor : Radar Digital