Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Janda oleh Duda di Manggisan Jember, Ambil Kapak Setelah Cinta Ditolak

Radar Digital • Selasa, 10 Desember 2024 | 21:46 WIB
TERSANGKA: Suri, pelaku pembunuhan terhadap seorang janda, diamankan di Polres Jember, kemarin.
TERSANGKA: Suri, pelaku pembunuhan terhadap seorang janda, diamankan di Polres Jember, kemarin.

KEPATIHAN, Radar Jember – Masih ingat pembunuhan yang dilakukan duda terhadap seorang janda, Rabu (4/12), dan kasusnya ditemukan Jumat (6/12)? Kemarin, pelakunya dipertontonkan kepada awak media setelah ditangkap polisi. Pria itu tega membunuh korban karena ajakannya menikah ditolak.

Pria nekat yang melakukan pembunuhan itu bernama Suri, 73, warga Dusun Krajan I, Desa Patemon, Kecamatan Tanggul. Sementara, korbannya adalah Muslimah, 55, warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah Suri.
Rabu lalu, Suri mengajak Muslimah untuk menikah. Namun, ajakan itu ditolak.

Lantaran cinta dan ajakan nikahnya ditolak, Suri naik pitam. Dia mengambil sebuah kapak dari lemarinya. Pelaku kemudian membacok kepala korban dengan kapak sebanyak tiga kali. Setelah itu, Suri kabur ke rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, tak sampai sehari, Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan Suri. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti sebuah kapak, bantal, celana, sarung kotak-kotak, dan bantal juga diamankan.

Dikatakan, motif pelaku tega melakukan pembunuhan kepada Muslimah karena merasa sakit hati dan jengkel setelah ajakan menikah selalu ditolak. “Dari keterangannya, korban dan pelaku sudah saling kenal. Hampir dua hari sekali mereka saling bertemu. Bahkan pelaku juga selalu memberikan uang sekitar Rp 100–200 ribu kepada korban,” ungkapnya.

Dari hasil otopsi, korban tidak langsung meninggal setelah dibacok.

Namun, karena tidak ada pertolongan pertama, korban meninggal dan ditemukan warga pada Jumat sore. Tak hanya itu, untuk menutup jejaknya, pelaku membalut kepala korban dengan bantal hingga tak berdaya dan ditinggal kabur ke rumah anak pelaku di Lumajang.

“Dari informasi di TKP, korban ditemukan dalam kondisi membusuk di atas ranjang dengan sebuah kapak menancap di kepalanya,” ujarnya.
Dari kasus pembunuhan yang terjadi itu, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (dhi/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember