Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Mantri Unit Bank BUMN di Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka

Radar Digital • Selasa, 10 Desember 2024 | 02:06 WIB
Photo
Photo

SUMBERSARI, Radar Jember - Mantri unit salah satu Bank BUMN di Jember harus berhadapan dengan hukum, setelah diduga melakukan tindak pidana rasuah. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Jember, (9/12).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan, IDP dietetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Jember. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 250 juta.

"Setelah ditetapkan tersangka, dilakukan pemeriksana terhadap tersangka dan kemudian tim berembuk untuk menahan yang bersangkutan," katanya.

Penahanan terhadap IDP, dilakukan sejak kemarin (9/12) hingga (28/12) mendatang. Meski demikian, dia mengaku masih akan bekerja keras untuk merampungkan perkara tersebut.

"Kami akan segera melengkapi berkas yang akan dilimpahkan kepada pengadilan. Sambil menunggu penghitungan kerugian negara secara pasti," tegasnya.

IDP melancarkan aksinya dengan modus menampung pembayaran kredit dari para nasabah. Namun tidak disetorkan kepada pihak bank. Uang tersebut berdasarkan pengakuan tersangka, digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya. "Salah satunya untuk pembayaran Pinjol," ujarnya.

Penahanan terhadap tersangka, dilakukan untuk memberikan efek jera, serta mencegah terjadinya tindakan serupa dalam waktu mendatang.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. "Pelaku melancarkan aksinya sendiri. Diketahui setelah pihak internal yang yang melaporkan," pungkasnya. (ham)

Editor : Radar Digital
#Jember