SURABAYA, Radar Jember - Calon bupati (cabup) Jember nomor urut 2, Muhammad Fawait, dikabarkan dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, di Sidoarjo, Selasa (13/11). Pemanggilan itu merupakan lanjutan dari penyelidikan KPK atas kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim 2021–2022.
Saat itu, Fawait masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim. "Hari ini, Selasa (12/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, sebagaimana dilansir JawaPos.com, Selasa (12/11).
KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 saksi terkait kasus rasuah itu, termasuk Fawait dan beberapa nama bekas legislator DPRD Jawa Timur lain yang menjabat di periode 2019-2024. Seperti Agung Mulyono, Blegur Prijanggono, Sri Untari, Fauzan Fuadi, Achmad Silahuddin, M. Hasan Irsyad, Muhamad Reno Zulkarnaen, Wara Sundari Renny Pramana, Ahmad Hilmy, Aufa Zhafiri, dan Suyatni Priasmoro.
Selain itu, Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Bagus Wahyu Dyono, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Agus Wicaksono, Ketua Komisi C DPRD Prov Jatim Abdul Halim, Ketua Komisi B DPRD Prov Jatim Alyadi, dan Ketua Fraksi PAN DPRD Prov Jatim Heri Romadhon.
Berikutnya, dari unsur swasta yakni Munaji dan Eko Fawa Yulianto, serta Kepala Desa Parsanga, dan Muhammad Shalehoddin. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, Fawait berhalangan menghadiri pemanggilan KPK, kemarin (12/11), dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. "Saksi meminta penjadwalan ulang," tulis Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (13/11).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Tessa belum menguraikan detail ihwal pemanggilan cabup yang berpasangan dengan Djoko Susanto itu. Sementara itu, hingga Rabu petang (13/11) sekitar 18.40, Fawait belum berhasil dikonfirmasi. Kendati yang bersangkutan telah dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun telepon, belum ada tanggapan atau penjelasan dari politikus Gerindra itu.
Sebagai informasi, pemanggilan KPK terhadap 20 saksi itu merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang sebelumnya menyeret Sahat Tua P. Simandjuntak, mantan wakil ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023 lalu. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (mau/c2/nur)
Editor : Radar Digital