SUMBERSARI, Radar Jember - Peredaran narkotika seperti tak ada habisnya. Tapi, sepintar-pintarnya pelaku menyembunyikan praktik peredarannya, akan ketahuan juga. Seperti yang dilakukan oleh terdakwa Khoirul Hidayat, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kaliwates. Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman tujuh tahun penjara.
Khoirul diamankan anggota Satres Narkoba Polres Jember pada Mei lalu. Terdakwa diketahui sering melakukan transaksi gelap sabu-sabu. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di saku celananya. Diinterogasi lebih jauh, rupanya terdakwa juga masih menyimpan tujuh paket kecil lainnya di kamar gudang speaker rumah milik orang tuanya.
Kristal metamfetamina itu disimpan rapi di dalam pembungkus rokok di sebuah toples. Ditemukan juga timbangan digital dan satu unit HP di tempat yang sama. Terdakwa mendapatkan barang haram itu dari temannya yang juga tengah diadili. Dari lima gram sabu-sabu yang didapat, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu apabila terjual habis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Khoirul Hidayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Aryo Widiatmoko dalam sidang putusan, Senin (4/11).
Hukuman itu dikurangi selama terdakwa telah menjalani masa tahanan. Barang bukti berupa delapan plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih 2,36 gram, satu kotak rokok, satu unit timbangan digital, san satu unit HP diperintahkan untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Apriani Candra Christina memberikan tuntutan hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara kepada terdakwa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sil/c2/bud)
Editor : Radar Digital