Radar Jember – Kuasa hukum Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Amin Fahrudin, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan ini kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024, dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," kata Amin dalam keterangannya yang diterima di Situbondo, Jawa Timur, pada Selasa.
Amin menjelaskan bahwa materi gugatan praperadilan kali ini tetap sama dengan yang diajukan sebelumnya, yaitu meminta pembatalan status tersangka terhadap Bupati Karna Suswandi (yang juga calon bupati) terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Amin menegaskan bahwa gugatan ini diajukan lagi karena pada praperadilan sebelumnya, yaitu perkara Nomor 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada 25 Oktober 2024, hakim hanya mengabulkan eksepsi dari KPK dan tidak membahas pokok perkara mengenai status tersangka.
"Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangka-nya, hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya," ujar dia.
Amin tetap berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Karna Suswandi tidak sah dan melanggar prosedur karena tidak ada penyidikan yang dilakukan terlebih dahulu.
"Klien kami tidak pernah disidik untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
KPK juga dinilai telah melanggar Pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP, yang mengatur bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang cukup guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Selain itu, Amin menambahkan bahwa dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp62 miliar beserta bunga Rp3,5 miliar yang menjadi objek dugaan korupsi telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir 2021.
Bahkan, pada 2022, Pemkab Situbondo menerima Surat Keterangan Lunas dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Namun, baru pada 2023, KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo antara 2021 hingga 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu KS dan EP, yang keduanya merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas atau detail tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut kebijakan KPK, informasi lebih lanjut mengenai tersangka dan rincian perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai dan dianggap cukup.
"Kami akan mengungkapkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka setelah penyidikan cukup," kata Tessa. (ving)
Editor : Radar Digital