Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

MIRIS! Ayah Tiri di Jember Ini Perkosa Anak hingga Hamil, Kakek di Kecamatan Mayang Ini Setubuhi Tetangganya Sendiri

Radar Digital • Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:25 WIB

Ilustrasi-Korban pencabulan.
Ilustrasi-Korban pencabulan.
 

MAYANG, Radar Jember – Seorang ayah tiri berinisial RS, 51, di Kecamatan Mayang, tega memperkosa anak tirinya, FA, yang berusia 14 tahun, hingga korbannya hamil. Pria asal Tegal, Jawa Tengah, itu melakukan empat kali pemerkosaan terhadap FA dalam kurun waktu sembilan bulan. Usia kehamilannya kini hampir memasuki enam bulan.

RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mayang, pada September lalu. Setelah sebelumnya sempat dilakukan pengejaran dan penangkapan di Denpasar, Bali. Kini berkas perkara sudah masuk tahap satu di Kejaksaan Negeri Jember.

Kapolsek Mayang AKP Sugeng Romdoni menjelaskan, RS tiga kali memperkosa FA di dalam rumah pada tengah malam saat istri dan anak kandungnya yang masih kecil sedang tidur. Kemudian, pelaku melakukannya di kebun belakang rumahnya satu kali. Dikatakan, FA tidak berani melawan dan bercerita kepada ibunya, karena diancam menggunakan pisau dan parang.

Remaja 14 tahun itu hamil, dan ibunya yang baru tahu kejadian itu tidak terima. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan kepada perangkat desa setempat. “Kemudian, baru dilaporkan ke polsek,” ucap Sugeng, seusai pembekalan psikologi massa di Gedung Zainuri Universitas Muhammadiyah Jember, Selasa (29/10) lalu.

Secara psikologi, FA mengalami ketakutan dan trauma atas perlakuan dari ayah tirinya. Pelaku ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Bali. Dikatakan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan kekerasan seksual (KS) kepada anak tirinya hingga empat kali. “Kami kenakan UU tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 16 tahun penjara,” ulasnya.

Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Kini, berkas perkara RS tengah dilimpahkan ke Kejari Jember untuk tahap satu. Sementara, tersangka masih ditahan di Polsek Mayang. Lebih lanjut, Sugeng menyebut sudah berkoordinasi dengan Polres Jember, Bapas Jember, hingga UPTD PPA DP3AKB Jember terkait perkara tersebut. Korban, kata dia, telah mendapatkan pendampingan, termasuk pada saat melakukan visum.

Polisi kemudian menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Sekarang masih tahap satu,” beber Sugeng. (sil/nur)

 

Tega, Kakek Setubuhi Anak Tetangga

Sementara itu, kakek berinisial AL, 55, melakukan pemerkosaan kepada MR, bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Mayang. Kekerasan seksual (KS) itu dilakukan AL berulang kali pada waktu terpisah hingga membuat alat vital MR rusak.

Kapolsek Mayang AKP Sugeng Romdoni membenarkan kasus tersebut. Pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

Dijelaskan, korban adalah tetangga pelaku yang sering bermain di rumah pelaku. Rumah pelaku biasanya sepi dan korban biasanya bermain bersama teman-teman lainnya. Pemerkosaan itu terakhir terjadi pada sore hari tanggal 29 September lalu. Korban diminta menginjak-injak (pijat pakai kaki, Red) pelaku di dalam kamar, lalu diperkosa. “Korban takut bercerita (kepada orang tuanya, Red) karena diancam,” tuturnya.

Pada hari yang lain, MR mengeluh sakit pada bagian kelaminnya kepada orang tuanya. Merasa curiga, korban dibawa periksa ke puskesmas setempat. Terbongkarlah bahwa MR menjadi korban pemerkosaan oleh AL. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sugeng menerangkan, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. Dikatakan, pelaku tak hanya sekali memperkosa MR. pemerkosaan itu dilakukan di kamar rumah pelaku dan di suatu kebun. “Saat ini masih penyidikan dan pendalaman,” ulasnya.

Akibat KS itu, korban mengalami trauma dan sampai saat ini masih harus menjalani perawatan medis. Kepada tersangka, polisi mengenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sil/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember