radar jember - Tersangka mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi mengajukan Praperadilan atas penatapan tersangka dirinya oleh KPK.
Namun, hasilnya pun tak memuaskan. Tadi sore, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Luciana Amping tidak menerima permohonan Praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi selaku tersangka kasus dugaan korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya.
"Bahwa eksepsi termohon (KPK) telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan Praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup dinyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," tegas hakim tunggal Luciana.
"Oleh karena permohonan Praperadilan pemohon (Karna Suswandi) tidak dapat diterima, maka biaya pengadilan dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Hakim Luciana, permohonan dari Karna sudah memasuki pokok perkara terlebih dahulu. Yang menurutnya pokok perkara yang harus diperiksa dan diadili majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terutama mengenai pengembalian dana ke Kementerian Keuangan senilai Rp 63 miliar dan denda Rp3,5 miliar.
Kemudian, petitum yang diajukan oleh Karna Suswandi dinilai tidak jelas, kabur dan kontradiktif.
Bahkan, hakim menilai dalil dan petitum tidak sinkron dan campur aduk.
Hakim menjelaskan kewenangan Praperadilan hanya menilai aspek formil paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak masuk pokok perkara.
Adapun KPK disebut telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan prosedur penetapan yang sah. KPK juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka Karna Suswandi pada 6 Agustus 2024.
Dengan putusan hakim tersebut, status Karna kini masih menjadi tersangka.
Dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana PEN senilai Rp240 miliar serta penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara periode 2021-2024. KPK harus melanjutkan proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Di Pilkada 2024, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo bersama wakilnya, Khoirani. Pasangan petahana nomor urut 2 ini diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat, serta didukung Perindo, Gelora, PAN, PBB, Garuda dan PKS.
Lawan petahana merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah. Rio dan Ulfi yang mengusung slogan "Patennang Pamenang" didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Nasional Demokrat atau NasDem, Hanura dan PSI.
Selain Karna Suswandi, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo sebagai tersangka. Karna Suswandi dan Eko belum ditahan.