Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

AKHIRNYA - Kejati Jatim Umumkan Tersangka Kasus Korupsi di Jember Ini, Kerugian Sampai Ratusan Miliar

Radar Digital • Kamis, 10 Oktober 2024 | 22:45 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Miati, saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Senin (1/10). (ANTARA/ Faizal Falakki)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Miati, saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Senin (1/10). (ANTARA/ Faizal Falakki)

radar jember - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Jember pada salah satu bank BUMN.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Tahun 2021 s/d Tahun 2023.

Ketiga tersangka itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023.

Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 125 Miliar lebih.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati, kepada wartawan, Rabu 8 Oktober 2024.

Kasus ini bermula pada antara tahun 2021 s/d 2023 BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS mengatasnamakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.

Editor : Radar Digital
#Jember #kejati jatim #Mia Amiati