Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pembuat Konten SARA di Jember Ini Ditangkap, Pelaku Punya 17 Akun Palsu

Radar Digital • Selasa, 1 Oktober 2024 | 23:16 WIB

DIAMANKAN: HS, tersangka pelanggar UU ITE, dihadirkan dalam press release di Polres Jember, kemarin (30/9).(YULIO FA/RADAR JEMBER)
DIAMANKAN: HS, tersangka pelanggar UU ITE, dihadirkan dalam press release di Polres Jember, kemarin (30/9).(YULIO FA/RADAR JEMBER)
  

KEPATIHAN, Radar Jember - Satreskrim Polres Jember menangkap terduga pelaku kejahatan tindak pidana pelanggaran UU ITE, dengan menyebarkan hate speech (ujaran kebencian) yang mengandung unsur SARA di media sosial. Tersangka itu berinisial HS, warga Kecamatan Kaliwates.

HS memiliki 17 akun media sosial. Disinyalir menerima pesanan pembuatan konten-konten yang melanggar tersebut. Beberapa konten berpotensi bisa mengganggu jalannya pilkada.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi memaparkan, pengungkapan kasus berawal dari aduan masyarakat pada unggahan yang dimuat di akun Facebook Melly Itoe Angie tentang ujaran kebencian yang mengarah pada SARA. Narasi unggahan tersebut, kata dia, menyangkut tuduhan dan pencemaran nama baik pada salah satu ormas besar di Indonesia.

Setelah ditelusuri, ulasnya, HS memiliki 17 akun mulai dari Facebook, X, Instagram, hingga WA Business. Terdapat banyak unggahan dengan narasi ujaran kebencian di seluruh akun palsu tersebut. Pihaknya juga telah melakukan uji laboratorium forensik pada alat bukti berupa HP yang digunakan untuk mengelola akun dan flashdisk. “Kami juga telah meminta keterangan saksi ahli mengenai postingan yang diunggah, dan seluruh ahli mengatakan benar, mengandung unsur kejahatan yang diatur di dalam UU ITE,” paparnya dalam jumpa pers di Mapolres Jember, kemarin (30/9).

Dikatakan, motif ekonomi menjadi alasannya. Pelaku berusia 55 tahun itu mendapatkan keuntungan dari unggahan-unggahannya tersebut yang ditengarai berdasarkan pesanan. Bayu menjelaskan, 17 akun tersebut dikelola dalam satu ponsel dan HS seorang diri menjadi adminnya. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan keterlibatan orang lain. “Masih kami dalami apakah pelaku bekerja sendiri atau kelompok, atau ada kepentingan tertentu,” terangnya.

Dia mengaku belum bisa menjelaskan detail transaksi yang terjadi. Begitu juga besaran keuntungan yang didapatkan tersangka. Dikatakan, tersangka belum sepenuhnya terbuka mengenai persoalan tersebut, sehingga membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Ujaran kebencian yang mengandung SARA di media sosial, menurutnya, perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, juga menyangkut korban yang merupakan ormas besar dan bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan. Bahkan menurutnya, unggahan-unggahan yang melanggar UU ITE itu berpotensi mengganggu jalannya pilkada serentak. “Kami khawatir kalau tidak ditindaklanjuti bisa menyebar dan terus meluas, dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ini juga menjadi cara mengerem akun lain sejenis yang masih sering melakukan hate speech,” tutur Bayu.

Selain menyasar nama ormas besar, tambahnya, unggahan yang dibuat HS juga menyinggung tentang Palestina dan berbagai tokoh, mulai dari Kemenag RI hingga Wakil Presiden RI terpilih. “Kami sudah melakukan upaya preventif, ada cyber patrol untuk memantau postingan negatif agar tidak lagi melakukan itu karena melanggar,” ucap mantan kapolres Kabupaten Pasuruan itu.

Pelaku yang pekerjaan sehari-harinya sebagai pedagang itu diancam dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (sil/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #Polres Jember