SUKOWONO, Radar Jember – Kasus kejahatan di Jember patut ditangani dengan tegas. Apalagi, akhir-akhir ini para pelakunya tak segan menyakiti bahkan mungkin akan menghabisi nyawa korbannya. Nah, kemarin polisi bertindak tegas dengan menembak dua pencuri sepeda motor yang melawan saat ditangkap.
Dua tersangka yang ditembak polisi yakni Musfid, 35, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono; dan Mafit Fardianto, 47, warga Dusun Potok Timur, Desa/Kecamatan Sukowono. Keduanya merupakan residivis. Selain itu, polisi juga menangkap Muhammad Hadi, 47, warga Dusun Baban Tengah, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, yang menjadi penadah.
Kapolsek Sukowono AKP Solikhan Arief menyampaikan, dua pencuri dengan pemberatan dan satu penadah itu ditangkap oleh satreskrim polsek setempat. Menurutnya, dua tersangka melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di sembilan tempat kejadian perkara (TKP), di Sukowono.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi menerima laporan dari korban bernama Sulfa, warga Dusun Potok Timur, RT 003 RW 004, Desa/Kecamatan Sukowono. Korban kehilangan sepeda motornya pada pukul 21.00, Minggu (8/9). Saat itu motor korban diparkir di teras rumah dan kunci dalam posisi menancap di motor.
Pagi harinya, sepeda motor korban sudah raib. Atas insiden pencurian itu, korban sempat melakukan pencarian, tapi tak menemukannya.
“Korban kemudian melapor ke SPKT Polsek Sukowono,” kata Kapolsek Sukowono AKP Solikhan Arief kepada sejumlah wartawan saat pers conference di halaman mapolsek, Kamis (12/9).
Polisi selanjutnya memeriksa beberapa saksi dan korban. Hasilnya, dugaan pelaku kejahatan mengarah kepada dua tersangka, yakni Musfid dan Mafit Fardianto, yang sama-sama residivis pencurian.
Polisi juga menangkap Muhammad Hadi, penadah sepeda motor curian.
“Selain mengamankan dua tersangka utama, satu penadah juga diamankan,” ucapnya.
Selain itu, barang bukti (BB) curian juga diamankan, yaitu sebanyak tujuh unit kendaraan sepeda motor berbagai merek. BB lainnya untuk melakukan aksi pelaku seperti kunci T, sajam, alat pemotong besi berupa mesin gerinda, alat congkel jendela berupa linggis, dan alat pembobol tembok, juga diamankan.
“Dari tujuh unit sepeda motor yang diamankan, di antaranya merek Honda Beat, Yamaha Nmax, Yamaha Vega, dua motor Honda Supra, Yamaha Vixion, dan Suzuki Smash. Untuk harga motor hasil curian dijual kepada penadah bernama Muhammad Hadi Rp 1 juta hingga Rp 2 juta,” papar Arief.
Dia menjelaskan, TKP pencurian sepeda motor berbeda-beda. Salah satunya di rumah Ilyas, warga Dusun Potok Timur, Desa/Kecamatan Sukowono, dengan BB sepeda motor Honda Supra. Dicuri dengan mencongkel jendela.
Kemudian, di rumah Fivi, warga Dusun Potok Timur, Desa/Kecamatan Sukowono, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan modus mencongkel jendela.
“Sedangkan TKP lainnya, di rumah Amir, warga Dusun Potok Timur, Desa/Kecamatan Sukowono, dengan BB satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 dengan menjebol dinding tembok belakang rumah,” jelasnya.
Sementara, korban lain yang menjadi sasaran dua pelaku curat itu di antaranya As’ad Saode, warga Dusun Potok Timur, Desa/Kecamatan Sukowono. Dengan BB satu unit sepeda motor Honda Beat. Pelaku mencongkel jendela rumah korban. Selanjutnya, di rumah Lutfiyanto, warga Dusun Potok Timur, Desa/Kecamatan Sukowono, dengan BB sepeda motor Honda Supra 125, dengan mencongkel jendela.
Kemudian, di rumah Imam Gozali, warga Dusun Sumber Wadung, Desa Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono. Satu sepeda motor merek Honda Beat hitam dicuri dengan mencongkel jendela. “Untuk selanjutnya di rumah Joni, warga Dusun Kojuk, Kecamatan Sukokerto, dengan BB sepeda motor merek Yamaha Nmax dan satu unit motor merek Suzuki Smash dengan masuk ke rumah korban,” ulasnya.
Arief menambahkan, dalam penangkapan kedua tersangka yang merupakan residivis itu polisi bertindak tegas. Sebab, keduanya melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Akhirnya polisi melakukan penembakan pada kaki kedua tersangka.
Dikatakan, terungkapnya kasus curat itu berawal dari informasi masyarakat yang melihat bahwa ada terduga pelaku di wilayah Sukowono. Satreskrim selanjutnya melakukan tindak lanjut atas informasi tersebut. "Kami bersama rekan-rekan anggota Unit Reskrim Polsek Sukowono melakukan penyelidikan kasus pencurian pemberatan kendaraan bermotor. Kami berhasil mengamankan dua orang tersangkanya," kata Arief.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan di sembilan tempat. Aksinya dilakukan sejak bulan Januari 2024 hingga September. Atas aksinya tersebut, dua pelaku dan satu penadah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami terapkan yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP atau Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas mantan kapolsek Wuluhan itu. (jum/c2/nur)
TENTANG PENCURI DAN PENADAH SEPEDA MOTOR:
BB Pencurian yang Diamankan:
- 7 unit sepeda motor.
- Merek masing-masing: Honda Beat, Yamaha Nmax, Yamaha Vega, Yamaha Vixion, Suzuki Smash, dan dua motor Honda Supra.
Tersangka:
- Musfid, 35, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono (residivis).
- Mafit Fardianto, 47, warga Dusun Potok Timur, Desa/Kecamatan Sukowono (residivis).
Penadah:
- Muhammad Hadi, 47, warga Dusun Baban Tengah, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo.
- Harga bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
SUMBER: Polsek Sukowono
Editor : Radar Digital