SUMBERSARI, Radar Jember - Sidang gugatan perdata anak, menantu, dan cucu kepada sang ibu asal Dusun Pucuan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, perkara jeruk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember, kemarin (22/8). Agenda mediasi yang digelar kali kedua itu belum menemukan kesepakatan. Pihak penggugat meminta perpanjangan waktu hingga dua minggu mendatang.
Dalam mediasi yang dipimpin hakim mediator Desbertua Naibaho itu pihak penggugat dan tergugat menyampaikan resume yang telah disusun. Dasri, 47, dan Muzakki Rahman, 49, hadir secara langsung didampingi kuasa hukumnya. Sementara itu, tergugat, Minati, 70, hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Fauzi, mengatakan, apa yang disampaikan pihak tergugat dalam mediasi kemarin berbeda dengan yang menjadi pokok persoalan gugatan sebelumnya. Sehingga, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari resume yang diajukan tergugat.
Dijelaskan, permintaan pihak tergugat dalam mediasi di PN berbeda saat proses mediasi di Polsek Semboro, yang meminta agar tanah atas nama Joyo Dasri diatasnamakan Minati. Sementara, pada saat mediasi di Polsek Semboro, kata dia, meminta diatasnamakan cucu angkatnya yang masih berusia tujuh tahun.
Laporan pidana tergugat kepada penggugat sebelumnya lantaran perkara pencurian jeruk di lahan yang digarap Minati. Fauzi mengungkapkan, permintaan mengalihkan nama cucu angkat Minati pada hak tanah tersebut menjadi syarat yang diajukan Minati untuk mencabut laporannya. Tak ada titik temu, hingga akhirnya para penggugat telah ditetapkan tersangka. Sementara, dalam mediasi PN, lanjutnya, resume yang diajukan cucu angkat Minati nantinya tidak mendapatkan hak waris atas tanah dan hanya akan mendapatkan hibah. “Saat ibunya (Minati, Red) meninggal akan diwariskan kepada klien kami, sedangkan cucu angkat akan mendapat hibah dari objek lain,” ulasnya.
Tergugat tak masalah jika diminta menyerahkan hibah objek waris lain selain lahan 3.550 meter persegi tersebut. Asalkan pihak tergugat mau mencabut laporan pidananya di Polsek Semboro. Pihaknya mensyaratkan, tanah yang diatasnamakan Minati nanti tidak akan dipindahtangankan kepada pihak lain.
Terpisah, kuasa hukum tergugat, Lukmanul Hakim, mengatakan, Minati akan mau mencabut laporan pidana tersebut dengan syarat lahan yang seharusnya menjadi haknya diatasnamakan dirinya. Serta penggugat mau untuk mencabut gugatannya. “Tergugat menginginkan objek yang jadi sengketa terkait pencurian dibalik nama Ibu Minati selaku istri Joyo,” terangnya.
Dijelaskan, Minati adalah ahli waris yang berhak atas tanah peninggalan suaminya. Sebab, tanah tersebut merupakan harta bersama antara Minati dengan Joyo saat masih hidup. “Mereka (penggugat, Red) mengakui bahwa itu harta bersama yang belum dibagi waris,” tutur Lukman.
Dia menyampaikan, Minati yang tak lain adalah ibu kandung penggugat hanya meminta haknya atas tanah tersebut. Setidaknya untuk kepastian penghasilan Minati di sisa hidupnya agar tidak perlu meminta. Dikte untuk membuat surat pernyataan agar tanah tersebut tidak diwariskan kepada pihak lain, menurutnya, adalah tindakan yang tak beretika sebagai anak kepada ibunya. Sebab, secara hukum, tergugat memahami tidak akan memberikan hibah kepada pihak lain, termasuk cucu angkatnya, lebih dari satu per tiga bagian.
Sampai sekarang, lanjutnya, Minati masih dihalang-halangi untuk memanen jeruk di lahan yang digarapnya tersebut. Meski penggugat tak lagi mencuri jeruk tersebut dan mengangkutnya dengan ambulans desa setelah dilaporkan ke polisi, rupanya tak membuat Minati leluasa memanennya. “Ibu Minati dihalang-halangi memanen sampai jeruknya rusak (busuk, Red),” ungkapnya. (sil/c2/nur)
Editor : Radar Digital