Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Polda Metro Jaya Adakan Pemeriksaan Audrey Davis Terkait Video Syur Viral, Ini Pengakuan Putri Musisi David Bayu

Radar Digital • Sabtu, 10 Agustus 2024 | 01:10 WIB
Sumber Foto: Web Media Berita Satu
Sumber Foto: Web Media Berita Satu

 

Radar Jember –Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Audrey Davis (AD), putri musisi David Bayu, terkait viralnya video syur yang disebut mirip dirinya, pada Selasa (6/8).

Pemeriksaan ini dijadwalkan pukul 13.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyidik akan mengklarifikasi apakah pemeran wanita dalam video tersebut adalah Audrey Davis.

"Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah saksi AD," kata Ade Ary.

Penyidik juga akan mencari tahu siapa yang merekam video tersebut serta kapan dan di mana video itu diambil. Sebelumnya, video syur yang diduga mirip AD, anak musisi David Bayu, viral di media sosial dan membuat kegemparan.

Polisi telah menangkap dua orang penyebar video tersebut melalui Telegram dan X, yaitu MRS (22) dan JE (35).

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa MRS mengiklankan video porno termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui channel Telegram Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi.

Pembeli diminta menghubungi admin untuk mendapatkan video lengkap dengan harga paket tertentu. Sedangkan JE menyebarkan konten video tersebut melalui akun X miliknya tanpa menjualnya.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pemeriksaan lanjutan pada Rabu (7/8/2024), AD mengakui bahwa dirinya adalah sosok dalam video tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa AD diperiksa selama tiga jam dan memberikan beberapa dokumen untuk dianalisis lebih lanjut.

"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara tersebut," kata Ade Safri.

David Bayu, ayah AD, menyatakan dukungannya kepada anaknya dan meminta doa dari masyarakat. "Selalu support untuk anak. Intinya selalu support untuk anak.

Mohon doanya," kata David setelah menemani AD diperiksa di Polda Metro Jaya.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, dan masyarakat diminta untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Radar Digital
#polda metro #polda metro jaya