SUMBERSARI, Radar Jember - Oknum pelaku penjual narkotika terus melakukan penjualan kepada para konsumennya demi mendapatkan keuntungan. Tak jarang, takarannya dikurangi untuk dikonsumsi pribadi.
Seperti yang dilakukan Pujantoro, warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul. Atas perbuatannya, dia pun dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Hakim Ketua Totok Yanuarto menyatakan, terdakwa Pujantoro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana menguasai narkotika jenis sabu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," terangnya.
Pidana tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta. Barang bukti berupa lima klip sabu dengan berat kotor 1,28 gram, satu bungkus klip plastik, dan satu unit HP merk Nokia dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriani Candra Christina penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa diamankan polisi pada 6 Maret di rumahnya dan ditemukan barang-barang bukti tersebut saat penggeledahan. Terdakwa membeli sabu dari seorang pria bernama Misnoto seharga Rp 1,1 juta per gram untuk dikonsumsi dan dijual Rp 100 hingga Rp 200 ribu setiap plastik klip yang dibaginya menjadi sepuluh. Tak jarang mengonsumsi dengan cara mengurangi takaran dari setiap plastik klipnya. (sil/c2/nur)
Editor : Radar Digital