Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Disabilitas Wicara di Jember Diperkosa Ipar, Ibu Korban Minta Bantuan Hukum

Radar Digital • Senin, 29 Juli 2024 | 23:36 WIB

 

MINTA PERTOLONGAN: MU, ibu SI yang menjadi korban pemerkosaan oleh iparnya, memperlihatkan surat tanda penerimaan laporan dari SPKT Polres Jember, Sabtu (27/7). MEGA SILVIA/RADAR JEMBER
MINTA PERTOLONGAN: MU, ibu SI yang menjadi korban pemerkosaan oleh iparnya, memperlihatkan surat tanda penerimaan laporan dari SPKT Polres Jember, Sabtu (27/7). MEGA SILVIA/RADAR JEMBER

JEMBER, RADARJEMBER.COM – Ipar Adalah Maut, rupanya tidak hanya di film saja. Hal itu juga terjadi di Jember. Bahkan, sang ipar pun dengan tega memperkosa hingga korban hamil empat bulan.

Seorang perempuan asal Kecamatan Pakusari menjadi korban pemerkosaan oleh iparnya sendiri hingga hamil.

Korban pemerkosaan berinisial SI itu merupakan disabilitas wicara berusia 27 tahun.

Dia bersama keluarganya telah melaporkan kejadian yang sudah dialami berulang kali itu ke SPKT Polres Jember pada 18 Juli lalu.

MU, ibu korban, menceritakan, pemerkosaan yang dialami putrinya tidak hanya sekali. Sepupu ipar korban melakukan perbuatan bejatnya sekira bulan Maret dan Juni, sehabis SI mandi di sungai belakang rumahnya. Kini, korban tengah hamil empat bulan.

Saat peristiwa pemerkosaan, korban tak mampu melawan dan meminta pertolongan. Bahkan, SU melakukan pemaksaan dengan sengaja membuat korban terjatuh.

Pihak keluarga, terangnya, sudah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun hasilnya nihil.

“Tapi, pihak sana (terduga pelaku, Red) justru tak mengakui perbuatannya. Bahkan minta agar menempuh jalur hukum,” ucapnya, Sabtu (27/7).

Dia mengaku mendengar kabar bahwa pihak terduga pelaku menyewa pengacara untuk pendampingan hukum atas kasus yang dilaporkannya ke polisi.

“Sedangkan pihak kami tidak mampu membayar pengacara,” tutur MU.

Diketahui, korban sudah mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember saat proses visum.

Namun, hingga kini belum ada pendampingan secara hukum. MU berharap polisi bisa memproses pelaku pemerkosa putrinya sesuai hukum yang berlaku.

Dalam surat tanda penerimaan laporan, polisi menuliskan pelanggaran Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas dasar laporan tersebut. Dengan status terlapor sedang dalam penyelidikan.

Terpisah, kepala desa setempat mengaku sudah mengetahui insiden tersebut dan sempat membantu mediasi. Akan tetapi, tak berhasil.

“Pelaku tidak mau mengakui, kami tidak ada kewenangan memaksakan untuk tanggung jawab. Satu-satunya cara lapor ke Polres Jember untuk mediasi,” terang kades dari Kecamatan Pakusari itu. (sil/c2/dwi)

 

 

Editor : Radar Digital
#Pemerkosaan #Jember #Ipar adalah maut