Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KASUS PEMBUNUHAN DI JEMBER, Ini Cerita Siti Nur Hasanah Divonis 13 Tahun Penjara, Menangis Terbukti Membunuh Ibu

Radar Digital • Jumat, 12 Juli 2024 | 20:02 WIB
MENYESAL: Siti Nur Hasanah dinilai terbukti ikut membunuh ibu kandungnya karena hubungannya dengan sang kekasih tak direstui, di Pengadilan Negri Jember, kemarin (10/7).(YULIO FA/RADAR JEMBER)
MENYESAL: Siti Nur Hasanah dinilai terbukti ikut membunuh ibu kandungnya karena hubungannya dengan sang kekasih tak direstui, di Pengadilan Negri Jember, kemarin (10/7).(YULIO FA/RADAR JEMBER)

 SUMBERSARI, Radar Jember - Siti Nur Hasanah, terdakwa pembunuhan terhadap ibunya, Hasiyah, menangis tersedu-sedu setelah divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, sore kemarin (11/7). Nur ditetapkan secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam perampasan nyawa dan pencurian dalam keadaan memberatkan bersama terdakwa Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono.

Hakim Ketua Frans Kornelisen menyatakan terdakwa Nur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, yakni melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga dibebaskan dari dakwaan primer kesatu dan dua. "Karena di situ rentan waktu perencanaan dengan proses pembunuhannya tidak ada dalam fakta persidangan," terangnya.

Namun, bukti terdakwa bersekutu membunuh dan mengambil barang bukan haknya terpenuhi menurut hukum sesuai Pasal 338 dan 363 KUHP. Terdakwa, lanjutnya, terbukti melakukan pembunuhan dan pencurian dalam keadaan memberatkan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 13 tahun dikurangi masa penahanan pidana sebelumnya, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap Frans dalam sidang yang berlangsung lebih dari satu jam di Ruang Sidang Candra.

Dengan begitu, majelis hakim menyampaikan, pembelaan yang telah dilakukan kuasa hukum perempuan 40 tahun itu sebelumnya dikesampingkan atas alasan-alasan tersebut. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ihya Ulumiddin, menuturkan, sejak awal mendampingi menemui banyak kejanggalan terkait penetapan Nur sebagai tersangka. Termasuk tidak adanya sidik jari Nur pada tubuh korban. Karena itu, dalam pembelaannya menginginkan Nur dibebaskan. "Proses awal sejak Maret kami mendampingi penuh kejanggalan. BAP dari kepolisian tidak pernah kami terima hingga hari ini (putusan, Red)," bebernya.

Dia bersikukuh membela kliennya yang tidak mungkin mengambil nyawa ibu kandungnya hanya dengan alasan tidak direstui menikah dengan Sadi. Apalagi, tambahnya, hubungan asmara mereka masih berumur sebulan. "Bukan tidak merestui sebenarnya. Tapi, Ibu Hasiyah meminta menunggu anak pertama Nur pulang kerja dari Bali dulu," ulasan Udi, sapaan akrab Ihya Ulumiddin.

Dia mengatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir mau melakukan langkah-langkah hukum seperti apa. Akan kami pikir lebih dalam, akan banding atau tidak," pungkasnya. (sil/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #Pembunuhan