radar jember - Pegi Setiawan yang sempat menjadi tersangka kini berhasil menangkan Praperadilan yang sempat tertunda. Praperadilan yang diajukannnya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya dikabulkan dan menggugurkan status tersangkanya.
Pada saat itu, Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 lalu polisi bergegas dan melakukan penangkapan. Namun, penangkapan menimbulkan kecurigaan dari publik secara nasional karena masyarakat menilai Pegi yang ditangkap tidak sesuai dengan ciri-ciri DPO yang dirilis kepolisian.
Lalu, ditengah proses penyidikan Pegi melalui tim pengacaranya mengajukan praperadilan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. Praperadilan Pegi pun teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Sidang tersebut sempat tertunda, lantaran pihak penyidik Polda Jabar saat itu tak hadir pada sidang yang seharusnya berjalan pada Senin, 24 Juni 2024. Kemudian, sidang digelar kembali pada pekan depannya, tepatnya pada 1 Juli 2024.
Di persidangan, pengacara Pegi dan Polda Jabar terus saling beradu bukti mengenai keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.
Hingga sepekan berlalu, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman lalu menjatuhkan putusan atas sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hasilnya, hakim mengabulkan perkara praperadilan Pegi dan membebaskan Pegi dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024. (dea)
Editor : Radar Digital