SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus sengketa lahan eks lokalisasi Besini seluas 1,1 hektare, di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, antara warga dengan Pemkab Jember masih di atas meja hijau. Palu hakim belum memutus siapa pemenang kasus tersebut. Penggugat, tergugat, termasuk publik, tentu menunggu keputusan yang mencerahkan sehingga klir.
Penting diketahui, kasus sengketa lahan itu berujung pada kemungkinan jual beli yang sudah dilakukan atau tidak pernah ada jual beli lahan. Pihak ahli waris merasa tidak pernah menjual lahan di Besini. Sementara, pihak pemkab merasa sudah membelinya. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui pasti apakah warga yang ingkar karena telah menjualnya tapi tak mengakui, atau justru pemkab yang tidak pernah membeli namun main klaim.
Gugatan lahan eks lokalisasi itu dilayangkan Andi Diantoro yang mengaku sebagai ahli waris dari Pak Supren. Tergugatnya adalah Pemkab Jember, Camat Puger, dan Kades Puger Kulon. Sidang putusan sejatinya dijadwalkan kemarin (8/7), tapi ditunda. Hal itu karena belum ada mufakat antarmajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Hakim Ketua Totok Yanuarto menyampaikan, pembacaan putusan atas gugatan Andi Diantoro belum ada mufakat. Karena itu, harus ditunda hingga dua minggu ke depan. "Sidang dilanjutkan tanggal 21 Juli 2024," ucapnya, dalam persidangan yang juga didampingi hakim anggota, Amran S. Herman dan I Gusti Ngurah Taruna.
Kuasa hukum penggugat, Budi Hariyanto, menuturkan, perkara gugatan tersebut dimungkinkan sangat rumit. Oleh karenanya, majelis hakim belum mencapai mufakat dan bisa membacakan hasil putusannya. "Mungkin perkara ini dianggap perkara ribet dari proses sampai tinjau ke tiga lokasi. Banyak hal yang membuat hakim minta waktu," tuturnya.
Dia mengaku sudah siap apa pun putusan yang dibacakan majelis hakim. "Sebagai penggugat kami harus optimistis. Cuma, kembali lagi berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang diberikan ke pengadilan, kami sangat optimistis," ungkap Budi.
Dikatakan, sikap optimistis itu diperkuat dengan tidak adanya bukti peralihan tanah dari ahli waris kepada pihak Pemkab Jember hingga persidangan kemarin. Termasuk kuitansi jual beli. Bukti yang ada, kata dia, hanya sebatas surat pernyataan pihak penggugat bersedia jika lahannya dibeli. "Tapi, jual beli kami tidak melihat itu, jadi saya berkeyakinan tanah itu masih sah miliknya ahli waris penggugat," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Jember, Fredy Andreas Caesar, juga mengaku tetap optimistis pada hasil putusan majelis hakim nanti. "Kami masih tetap optimistis kami berada di pihak yang benar," ucapnya.
Keyakinan itu, tambahnya, dari proses persidangan yang selama ini sudah dijalani. Didukung alat-alat bukti yang dimiliki. Dalam sidang kesimpulan, beberapa waktu lalu, pihaknya juga menyampaikan bahwa lahan yang menjadi objek gugatan tersebut milik Pemkab Jember. "Insyaallah putusan akan berpihak ke kami," pungkasnya. (sil/c2/nur)
Editor : Radar Digital