Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kasus Vina dan Eky, Berikut Kronologi Lengkap Dari 2016 Hingga Jadi Film

Radar Digital • Kamis, 30 Mei 2024 | 14:50 WIB
Pegi alias Perong (DOK JAWAPOS.COM)
Pegi alias Perong (DOK JAWAPOS.COM)

radar jember - Kasus pembunuhan Vina belum menemukan benang merahnya. Kasus pembunuhan gadis belia asal Cirebon ini seperti bola panas.

Pegi alias Perong pun sudah ditangkap pihak kepolisian. Tapi masih saja, banyak pihak yang terus mempertanyakan. Apakah Pegi benar-benar jadi otak pembunuhan Vina pada delapan tahun silam?.

Perjalanan kasus pembunuhan atas ulah genk motor hingga dijadikan film tahun 2024 ini pun cukup menjadi perhatian banyak orang. Termasuk di sosial media.

Berikut Kronologi kasus Vina mulai tahun 2016 coba dirangkum. 

KORBAN =

Vina Dewi Arsita (Vina), 16, dan Muhammad Rizky rudiana(Eky),16, jadi korban pengeroyokan,pemerkosaan, dan pembunuhan geng motor berjumlah sebelas orang pada malam 27 Agustus 2016. Lokasinya di Sebrang, SMPN 11 Kota Cirebon.

Jenazah mereka ditemukan keesokan harinya, 28 Agustus 2016. Para pelaku berupaya merekayasa seolah-olah mereka korban kecelakaan lalu lintas.

Polisi berhasil menangkap delapan pelaku. Di antaranya Adalah Jaya, 23; Supriyanto, 20; Eka Sandi, 24; Hadi Saputra, 23; Eko Ramadani, 27; sudirman, 21; dan Rivaldi Aditya Wardana, 21.

Mereka divonis penjara seumur hidup, lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati jaksa.

Satu pelaku lainnya, Saka Tatal yang kala persidangan masih di bawah umur, divonis delapan tahun penjara dan sudah bebas sekarang.

DPO = 

Dalam amar putusan pengadilan disebut DPO (daftar pencarian orang) alis buron kasus tersebut tiga orang: Egi atau pegi, 30; Dani, 28; dan Andi, 31.

Pegi, seorang kuli bangunan, ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung. Polisi menyebut dia sebagai otak pembunuhan Vina-Eky.

Banyak yang meragukan Pegi sebagai Egi yang dimaksud di DPO.

Salah satunya, tak ada bekas tindakan besar di telinga.

Dalam rilis kasus di Mapolda Jabar pada 26 Mei 2024 yang menghardirkan pegi, Dirreskrimun Polda Jabar Kombespol Surawan menegaskan hanya ada satu tersangka pembunuhan Vina yang masuk dalam DPO, yaitu Pegi.

Dia beralasan, setelah dilakukan pendalaman, dua nama lain di DPO selama ini hanya asal sebut.

Sehari setelah rilis di Mapolda Jabar, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum keluarga Vina mengunggah di instagram-nya copy amar putusan yang menyebut DPO ada tiga orang.

Film karya Anggy Umbara, Vina: Sebelum 7 Hari dirilis pada 8 Mei 2024. Banyak yang mengkritik narasi film tersebut. Kasus Vina jadi ramai disorot lagi. (bud)

Editor : Radar Digital
#Pegi Alias Perong #vina #kronologi kasus vina