BALUNG, Radar Jember - Dugaan tindakan cabul yang dilakukan oleh AP, oknum fotografer cabul, kini tengah menjadi buah bibir di Jember.
Maklum saja, korbannya diduga puluhan orang, karena tindakan itu dilakukan sejak 2020.
Hal tersebut pun mengundang sejumlah reaksi dari masyarakat hingga praktisi dan akademisi yang bergerak dalam bidang fotografi.
Pendiri Komunitas Jember Photography, Romdhi Fatkhur Rozi mengatakan, modus pencabulan oleh oknum fotografer beberapa kali terjadi, khususnya dilakukan oleh orang yang memiliki hobi fotografi (hobbyist).
Meskipun tidak bisa dipungkiri ada oknum fotografer profesional juga melakukan hal yang sama. Tindakan semacam itu, dinilai merusak nama baik profesi fotografer.
“Segala tindakan yang melewati batas etika apalagi sampai melanggar hukum, ya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Fotografer menurutnya harus memproduksi karya fotografi secara profesional, termasuk menentukan konsep, lokasi, dan waktu pemotretan.
Namun tetap bisa menyesuaikan dengan permintaan klien.
Termasuk punya kesepakatan yang jelas, tentang penggunaan foto-foto yg dihasilkan untuk keperluan apa saja.
“Tidak boleh menjadikan koleksi foto klien sebagai konsumsi publik tanpa izin. Mereka sudah bayar, maka semua konten hasil produksi adalah miliknya,” kata peraih Best Picture Photography Honda Otocontest 2009 itu.
Seorang fotografer seharusnya menjaga etika dan kesopanan saat produksi. Termasuk menjaga privasi model, serta menghindari tindakan yang melawan hukum.
Misalnya pelecehan fisik, pelecehan verbal bahkan pencabulan.
Pria yang juga menjadi dosen PSTF Fakultas Ilmu Budaya Unej ini juga menyebut, mengunggah terduga pelaku serta tindakannya di media sosial (cancel culture), dapat menjadi jalan pintas sanksi sosial.
Jalan ini sering dipilih karena dianggap praktis, dan bisa jadi taste case sebelum mereka melanjutkan ke jalur hukum.
“Sebetulnya tidak semua tradisi cancel culture itu berhasil. Ada yang sengaja melaporkan ke ruang digital, tapi malah pelapor yang terkena sanksi,” jelasnya.
Cancel culture dinilai sulit dikendalikan. Hal tersebut dapat diimbangi dengan tindakan yang sama.
Tindakan itu juga dianggap berisiko merugikan orang lain, khususnya yang belum terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum.
Meski demikian, cukup efisien untuk menempatkan suatu kasus untuk jadi perhatian publik.
“Tapi publik juga harus siap. Jangan gegabah melakukan early judgement yang belum terbukti fakta-faktanya,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : Radar Digital