Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tenaga IT di Jember Ini Curi Hard Disk Milik Lab Sekolah, Cek Kronologinya

Radar Digital • Rabu, 1 Mei 2024 | 20:05 WIB
KEBOBOLAN: Puluhan CPU di ruang Lab SMPN 1 Mumbulsari dicuri bagian hard disk dan mainboard-nya oleh tenaga IT yang juga staf administrasi setempat.
KEBOBOLAN: Puluhan CPU di ruang Lab SMPN 1 Mumbulsari dicuri bagian hard disk dan mainboard-nya oleh tenaga IT yang juga staf administrasi setempat.

MUMBULSARI, Radar Jember – Tomy Faizal H, 25, pegawai bagian administrasi yang juga sebagai tenaga IT di SMPN 1 Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, harus berurusan dengan polisi.

Dia mencuri hard disk dan mainboard pada komputer laboratorium milik sekolah setempat.

Pelaku ini beraksi sendirian. Diketahui setelah terekam kamera CCTV milik sekolah. Sebelumnya, sekolah tidak menaruh curiga kepada Tomy Faizal yang baru enam bulan menjadi tenaga sukwan di SMPN 1 Mumbulsari.

Sekolah baru tahu puluhan CPU itu dibobol bagian hard disk dan mainboard-nya setelah pihak sekolah melihat langsung saat Tomy keluar dari ruang lab sekolah pada Rabu (24/4) pukul 06.00.

Saat itu Tomy Faizal datang ke sekolah pada Rabu pagi dan dipergoki oleh guru lain. Bahkan saat itu Tomy mengaku ada pekerjaan yang harus diselesaikan pagi itu.

Karena curiga, ada guru yang langsung mengecek dari kamera CCTV yang baru saja diperbaiki. Sebelumnya, CCTV dalam kondisi mati.

Ternyata bagian dalamnya juga diambil, sehingga tidak berfungsi seperti biasanya.

Saat keluar dari ruang lab sekolah pada Rabu (24/4) pagi, Tomy sedang membawa hasil curian berupa hard disk dan mainboard komputer yang dimasukkan ke dalam kardus serta tas ransel.

“Terlihat dengan jelas kalau pelakunya adalah orang dalam sendiri (Tomy, Red),” kata Misnali, Kepala SMPN 1 Mumbulsari.

“Mereka (Tomy, Red) tidak tahu kalau CCTV yang awalnya dirusak itu sudah diperbaiki. Sekolah tidak ada kecurigaan dengan Tomy yang sehari-harinya sebagai tenaga administrasi dan bisa IT Komputer itu. Setelah dilihat dari kamera CCTV, ternyata Tomy sedang membawa hard disk dan mainboard dari ruang lab sekolah,” katanya.

Setelah terlihat dengan jelas, selama ini sekolah kehilangan hard disk komputer, akhirnya seluruh akses masuk ke sekolah ditutup.

“Tidak ada siapa pun yang harus masuk ke sekolah. Pintu pagar dan pagar samping menuju ruang kelas juga langsung kita tutup,” kata mantan kepala SMPN 1 Pakusari itu.

“Setelah itu saya langsung keluar dan menuju Polsek Mumbulsari yang jaraknya kurang dari 1 kilometer. Setelah itu, Tomy diminta untuk menuju ruang lab, ternyata sudah ada beberapa onderdil komputer di bagian CPU sudah dibuka semua,” kata Misnali kepada Jawa Pos Radar Jember.

Awalnya tidak diketahui berapa jumlah komputer yang dibobol bagian CPU-nya.

Setelah polisi mengamankan barang bukti, juga langsung mengamankan pelaku pada Kamis (25/4).

Awalnya polisi mengamankan 8 CPU serta hard disk dan mainboard-nya.

“Dengan kejadian ini saya menyerahkan kasus ini kepala polisi. Karena komputer yang ada di ruang lab sekolah ini merupakan aset negara. Dan ini sangat dibutuhkan ratusan siswa saat melakukan praktik serta saat ujian ANBK,” kata Misnali. Dari peristiwa pencurian alat-alat komputer ini pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 32 juta

Sebelumnya kamera CCTV di sekolah itu memang dalam kondisi mati, sehingga saat beraksi, pelaku tidak terekam kamera. Sementara Tomy Faizal sendiri tidak tahu bahwa kamera CCTV itu sudah bisa merekam lagi karena sudah diperbaiki.

Sehingga pelaku awalnya merasa nyaman karena tidak akan terekam kamera.

setelah terlihat dengan jelas wajah pelaku, selanjutnya dua saksi melaporkan ke kepala sekolah.

Para saksi mengetahui langsung perbuatan yang di lakukan oleh Tomy Faizal. Barang bukti berupa hard disk dan mainboard itu dimasukkan ke dalam tas ransel dan kardus warna cokelat.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi, akhirnya Tomy yang juga sebagai tenaga administrasi diamankan pada Kamis (25/4).

“Setelah cukup bukti, polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Patrang itu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Jember Tulus Wijayanto mengatakan, dalam kasus pencurian alat-alat komputer di ruang lab SMPN 1 Mumbulsari pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polsek Mumbulsari.

“Yang hilang ini merupakan aset negara yakni puluhan CPU yang dibobol bagian hard disk dan mainboard-nya. (jum/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #Sekolah