Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pembobol Alfamart di Jember Sudah Dapat Vonis Dari Hakim, Berikut Rincian Vonisnya

Radar Digital • Jumat, 9 Februari 2024 | 23:39 WIB
MENERIMA: Terdakwa pencurian toko di Alfamart Desa Mlokorejo keluar dari persidangan di PN Jember. Ketiga terdakwa divonis 2 tahun 3 bulan penjara. (MEGA SILVIA/RADAR JEMBER)
MENERIMA: Terdakwa pencurian toko di Alfamart Desa Mlokorejo keluar dari persidangan di PN Jember. Ketiga terdakwa divonis 2 tahun 3 bulan penjara. (MEGA SILVIA/RADAR JEMBER)

SUMBERSARI, Radar Jember – Komplotan pencuri dengan membobol toko Alfamart di Jalan Raya Kencong, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, divonis dua tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (5/2/2024).

Ketiganya adalah Suhardi, Manidjo, dan Hendrix, yang merupakan residivis dalam kasus serupa.

Hakim Ketua Amran S. Herman membacakan putusan dan menyatakan sepakat terhadap pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian.

Mereka dijatuhi hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Vonis hukuman yang diberikan lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU, dua tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa penjara selama dua tahun dan tiga bulan," ucapnya.

Hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelumnya.

Biaya perkara yang harus dibayarkan untuk masing-masing dari ketiganya sebesar Rp 5 ribu.

Sedangkan barang-barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan putusan adalah kejahatan tersebut meresahkan masyarakat dan ketiga terdakwa adalah residivis.

Sedangkan hal yang meringankan, ketiganya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Terhadap putusan majelis hakim, para terdakwa tidak akan mengajukan banding.

Ketiganya menerima dan siap menjalani hukuman pidana yang dikenakan.

Untuk diketahui, Suhardi, Manidjo, dan Hendrix melakukan aksi pembobolan Alfamart pada pukul 01.00, 30 Juni 2023 silam.

Mereka mencuri ratusan barang toko yang sebagian besar dijualnya kembali.

Sehingga, menyebabkan toko tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp 20 juta. (sil/c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#Jember #alfamart #pencuri #hakim