Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sidang Kasus Pemerkosaan Siswa 15 Tahun di Ledokombo Jember Hadirkan 6 Saksi

Radar Digital • Jumat, 22 Desember 2023 | 18:20 WIB
TETAP SEMANGAT: RA, korban pemerkosaan yang dilakukan oleh S, sedang menggantikan pakaian bayinya di sela persidangan di Pengadilan negeri (PN) Jember, Selasa (19/12).
TETAP SEMANGAT: RA, korban pemerkosaan yang dilakukan oleh S, sedang menggantikan pakaian bayinya di sela persidangan di Pengadilan negeri (PN) Jember, Selasa (19/12).

SUMBERSARI, Radar Jember - Kasus pemerkosaan hingga hamil yang dialami oleh anak SMP di Kecamatan Ledokombo sudah masuk meja hijau. Pada Selasa (19/12) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jember mendatangkan enam saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang tertutup. Termasuk korban, keluarga korban, hingga resepsionis salah satu hotel di daerah Rembangan. Bahkan, diketahui korban dibawa ke hotel sampai 12 kali hingga dijanjikan mendapatkan mobil dari terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumarsih menyebut, semua saksi datang memenuhi panggilan. Selain RA, saksi lainnya ialah ayah, ibu, kakak, dan sepupu korban serta pihak resepsionis salah satu hotel di Rembangan. Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, pelaku, yaitu S, 28 tahun, melakukan aksinya di beberapa hotel di Jember. Sementara, sepupu korban dijadikan saksi karena mengantar jemput RA ke hotel atas suruhan S. Sedangkan S ikut didatangkan sebagai terdakwa.

Dijelaskan, fakta-fakta yang disampaikan saksi saat persidangan sesuai dengan isi BAP. Sidang lanjutan direncanakan digelar 2 Januari mendatang dengan agenda saksi a de charge, yaitu saksi dari terdakwa. Kasus ini, kata dia, melanggar UU tentang Perlindungan Anak, dan pelaku bisa dikenai hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Kami sesuai fakta saja di persidangan,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Jember seusai persidangan.

Penasihat hukum korban, Joko Wahyudi, menjelaskan, korban RA di depan majelis hakim mengaku dibawa ke hotel sampai 12 kali. Biasanya sepulang sekolah dan diantar jemput sepupunya yang juga merupakan kernet S. Sehari-harinya pelaku memang bekerja sebagai sopir.

Saat itu, pelaku memberikan rayuan dengan membelikan banyak barang kepada RA. Seperti uang, HP, dan cincin emas. Iming-iming itu agar korban tidak cerita dan melaporkan perbuatannya kepada orang tua. Bahkan yang terakhir kalinya dijanjikan mobil, tapi tak diberikan. Pemberian-pemberian itu rupanya memang tak diketahui orang tua korban. “Dia (korban, Red) setiap hari tidurnya di rumah S. Karena korban adalah orang tidak mampu, rumahnya gedek, dan tidak ada wifi. Jadi, korban tidur di rumahnya S. Ternyata dimanfaatkan oleh S,” bebernya.

Dia menyebut, hanya ada satu tersangka yang ditetapkan. Sedangkan A yang sempat diisukan menghamili korban saat ini berada di Dinsos untuk mendapatkan pembinaan. Sebab, usianya masih tergolong anak. (sil/c2/dwi)

 

Editor : Radar Digital
#Pemerkosaan #Jember