RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU yang proses penyidikannya terus bergulir sejak awal Agustus 2026.
Dari total tersangka yang telah ditahan, terdiri dari dua mantan petinggi BUMN dan satu pihak swasta, penyidik mendalami aliran dana yang berujung pada penyitaan uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Dalam proses penyidikan tersebut, lembaga antirasuah mengamankan uang sebesar Rp 2 miliar dari salah seorang saksi berinisial BR yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin.
Baca Juga: Mengapa Bobby Rasyidin Justru Dipilih Memimpin KAI? Ini Rekam Jejak yang Jadi Pertimbangannya
“Benar dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (6/11/2026).
Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai peruntukan uang yang disita maupun kaitan spesifik Bobby dalam perkara ini.
Sebelum menduduki posisi puncak di PT KAI, Bobby Rasyidin sendiri merupakan profesional yang pernah membangun rekam jejak kariernya di PT Len Industri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang elektronika untuk sektor industri dan infrastruktur.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami berbagai petunjuk dan keterangan guna mengusut tuntas kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU ini.
Editor : M. Ainul Budi