Radar Jember – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta dibebaskan dari tahanan dengan mempersoalkan kejelasan dakwaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Keberatan tersebut disampaikan Febrie melalui nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). Ia meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena dinilai belum menguraikan secara jelas keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dalam perkara dugaan pemerasan, Febrie mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai pihak yang turut serta dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Ia juga menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut menjadi perantara dalam perkara tersebut.
Febrie mempertanyakan alasan dirinya didakwa, sementara Ferry yang disebut berperan aktif dalam dugaan peristiwa itu tidak dihadirkan sebagai terdakwa. Dalam dakwaan, Febrie dituding melakukan pemerasan senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Keberatan serupa disampaikan terkait dakwaan TPPU. Febrie mempertanyakan dasar jaksa mengaitkan dirinya dengan sejumlah transaksi, rekening, perusahaan, dan aset yang disebut dalam perkara. Ia menilai dakwaan belum menjelaskan secara konkret pihak yang melakukan transaksi, waktu transaksi, perintah yang diduga diberikannya, serta bukti yang menghubungkan dirinya dengan transaksi tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menuduh Febrie menerima uang sebesar Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS selama periode 2020 hingga Juli 2026. Jaksa juga menduga terdapat upaya pencucian uang melalui sejumlah rekening, penyertaan modal perusahaan, serta pembelian aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, emas, dan valuta asing.
Atas keberatan tersebut, Febrie meminta majelis hakim menerima nota perlawanan, menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap, serta membatalkan dakwaan atau menyatakannya tidak dapat diterima. Ia juga meminta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, memohon agar dirinya dibebaskan dari tahanan setelah putusan atas keberatan dibacakan, serta meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Menanggapi perlawanan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keberatan merupakan hak terdakwa. Menurutnya, keputusan atas nota perlawanan berada di tangan majelis hakim, sedangkan pihak kejaksaan tetap meyakini surat dakwaan yang disusun telah benar.
Anang juga menyebut pihak-pihak terkait dapat dipanggil apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang pada 7 Oktober 2026, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura melalui Ferry. Dugaan pemerasan tersebut disebut berkaitan dengan perkara korupsi Jiwasraya, dengan imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Keberatan Febrie kini menjadi bagian dari proses persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim. Penilaian terhadap kejelasan dakwaan dan kelanjutan perkara akan bergantung pada putusan hakim atas nota perlawanan tersebut.
penulis = Muhammad Riza Azizi
Editor : M. Ainul Budi